Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima penghargaan sebagai “Pelopor Peradilan Paling Transparan” selama 2009 dari Universitas Brawijaya (Unbraw), Malang, Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Rektor Unbraw, Prof. Dr. Ir. H. Yogi Sugito kepada Ketua MK, Mahfud MD pada Senin (25/1) di gedung MK.
Acara pemberian penghargaan untuk MK itu dihadiri pula oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, para hakim konstitusi, sejumlah pejabat struktural MK, serta seluruh dekan fakultas yang ada Unbraw.
“Kami merasa perlu memberikan penghargaan ini karena melihat beberapa hal penting dari kinerja MK, terutama mengenai reformasi birokrasi di MK. Salah satunya masalah transparansi. MK merupakan pelopor mulai dari proses peradilan sampai pengambilan keputusan serta dilakukan melalui sistem teknologi tinggi secara terbuka,” kata Yogi Sugito.
Dikatakan Yogi lagi, pemanfaatan teknologi tinggi yang telah dijalankan MK, benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk kalangan pendidikan yang mana Unbraw adalah salah satunya. Di antara manfaat yang dirasakan berkat terobosan MK adalah penyediaan fasilitas video conference (vicon). Melalui fasilitas tersebut, kata yogi, mereka bisa mengikuti sidang jarah jauh, tanpa harus datang langsung ke MK. Bahkan, lanjut Yogi, teknologi canggih yang diterapkan MK, bukan hanya dirasakan pihak kampus, tetapi juga oleh masyarakat selaku pihak yang berperkara.
Sementara itu Ketua MK Moh. Mahfud MD menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Unbraw sebagai salah satu perguruan tinggi dengan reputasi terbaik di Indonesia yang telah memberikan penghargaan tersebut. Namun demikian, menurut Mahfud penghargaan tersebut juga merupakan sebuah tanggung jawab tersendiri bagi MK.
“Terus terang kami merasa agak miris menerima penghargaan itu. Karena kami harus ‘tersandera’ untuk mempertahankan prestasi yang telah kami capai. Namun di sisi lain, penghargaan itu memacu kami agar sekurang-kurangnya dapat mempertahankan prestasi yang telah diraih,” kata Mahfud.
Mengenai langkah MK dalam bidang transparansi peradilan, Mahfud mengungkapkan bahwa hal tersebut dapat memberi manfaat ke dalam dan ke luar. Manfaat ke dalam, pihaknya tidak bisa main-main terhadap putusan MK. Misalnya hakim konstitusi tidak boleh bicara sembunyi-sembunyi dengan pihak yang berperkara, jadi harus disampaikan dalam ruang sidang.
“Sedangkan manfaat ke luar, transparansi peradilan bisa membantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sulit melalui prosedural resmi. Termasuk juga menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan KKN,” tandas Mahfud. (Nano Tresna A.)