Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) harus terus memberikan keadilan yang substantif untuk semuanya tanpa kecuali. Langkah ini merupakan terobosan dari MK sebagai penjunjung tinggi hukum progresif di Indonesia. Demikian pesan Ketua MK, Moh. Mahfud MD, saat menutup rapat kerja MK, Kamis (21/1) malam di Jakarta.
“Sebelum Prof. Satjipto Rahaharjo meninggal, beliau sering mengirim pesan SMS kepada saya dan berterima kasih kepada MK. Terima kasih tersebut dikarenakan Prof. Satjipto sebagai penggagas hukum progresif melihat bahwa MK telah melaksanakan hal tersebut dengan vonis putusannya,” cerita Mahfud kepada peserta rapat kerja MK.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, Indonesia ini merupakan negera hukum, namun bukan semata menganut prinsip rechstaat. Saat ini, imbuhnya, kata rechstaat dalam UUD 1945 telah ditiadakan sehingga berarti bahwa Indonesia sebagai negara hukum bisa menggunakan sistem sosialis law, prinsip the rule of law maupun rechstaat itu sendiri. ”Jadi semua yang baik dari sistem itu dapat diambil dan diterapkan demi menegakkan keadilan substantif dan menjunjung tinggi hukum progressif,” tegas Mahfud.
Banyak masyarakat berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena termasuk lembaga yang memiliki kategori baik, terutama dalam penegakan hukum. Pencapaian itu merupakan hasil nyata dari kinerja selama 2009.
Sementara Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar, dalam sambutannya mengatakan jajaran Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK akan senantiasa meningkatkan kinerja sebagai satu kesatuan supporting unit demi melayani masyarakat luas dan penegakan keadilan yang substantif bersama sembilan hakim MK.
Rapat kerja MK yang diikuti oleh seluruh Hakim Konstitusi berlangsung selama 2 (dua) hari guna mengevaluasi kinerja MK sepanjang 2009 sekaligus merencanakan agenda kerja 2010, termasuk antisipasi penanganan perkara-perkara perselisihan hasil pemilukada di berbagai daerah. Pada rapat kerja tersebut turut dibahas pula penyusunan beberapa peraturan MK (PMK). Salah satu di antaranya adalah PMK tentang hukum acara penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilukada. (RNB Aji).