Perselisihan peralihan saham franchising (waralaba) makanan cepat saji Mc Donald antara Bambang N. Rahmadi dan Rekso Group akhirnya berujung di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara dengan Nomor 2/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan Bambang Rahmadi dan PT. Rezeki Murni. Para Pemohon beranggapan bahwa konsep peralihan kekayaan persero yang diatur UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) telah merugikan hak konstitusional mereka.
Para Pemohon mempermasalahkan konstitusionalitas Pasal 102 ayat (1), Pasal 102 ayat (2), Pasal 102 ayat (3), Pasal 102 ayat (4), dan Pasal 102 ayat (5) UU PT yang mengakibatkan hak konstitusionalnya selaku pemegang saham mayoritas yang dilindungi ketentuan Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 telah dilanggar oleh ketentuan UU a quo.
Sidang Majelis Hakim Panel MK yang dipimpin Ahmad Sodiki dengan anggota Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi tersebut digelar, Rabu (20/1), di ruang sidang panel MK. Rachman Bakary, Kuasa Hukum Pemohon, menuturkan dalam persidangan bahwa Pasal 102 UU PT seringkali digunakan pelaku bisnis di Indonesia untuk mengambil alih kepemilikian saham. "Pasal tersebut tidak memiliki batasan-batasan interpretasi," kata Rachman Bakary.
Menurut Rachman Bakary peralihan itu terjadi karena terdapat ketentuan yang mengatur akusisi saham dengan hanya ditentukan dalam Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham (RULBPS). Menurut Rachman, dalam konsep hukum bisnis dikenal dengan asas fidusia riduti dari pemegang saham mayoritas kepada minoritas. Dalam perkara Pemohon, terlihat bagaimana kewenangan pemegang saham mayoritas tidak dijalankan bahkan diabaikan.
Bambang Rachmadi yang merupakan pemegang saham mayoritas ternyata tidak diikutsertakan dalam peralihan aset Mc Donald. Menurut Kuasa Hukum Pemohon, jika sebuat PT diperbolehkan menjual asetnya dengan hanya melaksanakan RUPS 75 persen, sebagaimana ditentukan UU PT berupa pengambilalihan, maka perlindungan hukum akan sirna di Pasar Modal Indonesia.
Dalam tanggapannya Ahmad Sodiki memberikan saran agar Pemohon mempertimbangkan meminta agar putusan MK berupa konstitusional bersyarat (conditionally constitution). "Saya melihat posisi anda dalam posisi tidak berdaya dengan keberadaan ketentuan tersebut, tapi apakah kemudian pasal-pasal a quo tersebut dibatalkan begitu? Nanti silakan dipertimbangkan terlebih dahulu," saran Ahmad Sodiki.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi juga dalam persidangan kemudian meminta kejelasan dari Pemohon mengenai kedudukan hukumnya (legal standing) dalam hal kerugian konstitusional dari berlakunya pasal-pasal a quo serta posita permohonan yang tidak jelas. Rachman Bakary kemudian menjelaskan mengenai perlindungan harta benda yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1), dan hak milik pribadi yang diatur pula dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. (Feri Amsari)