Jakarta, MKOnline - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Achmad Sodiki menjelaskan bahwa seseorang yang pernah menjadi terpidana, tidak terhapus hak politiknya untuk dipilih menjadi kepala daerah atau anggota lembaga legislatif melalui pemilihan langsung. Hal itu berlaku baik dalam kancah politik nasional maupun lokal. Demikian diungkapkan Achmad Sodiki, menjawab pertanyaan salah seorang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berkunjung ke MK pada Kamis (21/1).
“Dengan demikian, mantan terpidana tetap memiliki hak dipilih kembali setelah lima tahun menjalani hukumannya dengan catatan bukan pelaku kejahatan yang berulang,” kata Sodiki di hadapan sekitar 200 mahasiswa yang hadir.
Oleh sebab itulah, tambahnya, MK telah memutuskan norma dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Legislatif (UU Pemilu) yang melarang pencalonan mantan terpidana, bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat. Istilahnya disebut conditionally unconstitutional, yang artinya ketentuan tidak berlaku pada persyaratan tertentu.
Pada pertemuan itu pula, Sodiki mengurai wewenang dan kewajiban yang diharus dilakukan MK, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan perselisihan hasil pemilu, memutuskan sengketa antara lembaga negara, membubarkan partai politik, dan memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan sebagainya. (Nano Tresna A.)