INILAH.COM, Jakarta - 'Ribut' soal Perppu Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) jangan masuk ke ranah politik. Perdebatan apakah Perppu tersebut disetujui atau tidak? Bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Pansus Hak Angket Bank Century, Roma Hurmuzy kepada INILAH.COM di Jakarta, Senin (18/1).
Romi sapaan akrab Roma Hurmuzy, mencerita cikal bakal dikeluarkannya soal keputusan DPR soal Perppu JPSK. Pada tanggal 18 Desember 2009, terjadi paripurna DPR. Disitu, seluruh fraksi satu suara itu soal Perppu no 2 dan 3 tahun 2008.
Namun, tidak untuk Perppu no 4 tahun 2008. Romi mengatakan fraksi-fraksi tidak menemukan kesamaan sikap. Karenanya dilakukan proses lobi, yang dilaksanakan 45 menit antara pimpinan fraksi dan pimpinan DPR.
Hasilnya, lanjut Romi, 4 fraksi menerima untuk diundangkan, 4 fraksi menolak, dan 2 lagi butuh pendalaman. Akhirnya, paripurna sepakat mengirimkan surat kepada Presiden SBY. Isinya:
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tanggai 18 Desember 2008 menyepakti untuk meminta kepada Pemerintah agar segera mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan sebelum tanggai 19 Januari 2009, guna ditindaklanjuti sesuai/ sebagaimana mekanisme Dewan yang berlaku.
Tetapi ada satu hal yang perlu diingatkan. Ketua DPR periode itu, Agung Laksono tidak menanyakan kepada para anggota, apakah Perppu 2008 ditolak atau tidak. "Terekam di risalah rapat, tidak menanyakan kalau perppu 2008 kita tolak," imbuh Romi.
Jika dilihat dari UU, sebuah Perppu harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Namun, Perppu JPSK itu tidak mendapatkan persetujuan. Karena itu, harus dicabut.
Mekanisme mencabut perppu, Romi menjelaskan, Presiden mengajukan RUU Pencabutan ke DPR. Hal ini sudah dilakukan Presiden, akhir Desember 2009. Tetapi, dikembalikan karena ada kesalahan ketik.
"Kesalahanya itu tulisan tanggalnya 30 September. Ada kesalahan kutip. Padahal, kita tidak setuju Desember 2009," kata Romi.
Yang dipersoalkan saat ini, ujar Romi, apakah setelah tidak disetujui, Perppu tahun 2008 itu otomatis tidak berlaku. Atau justru sebaliknya. Banyak sekali pendapat tentang hal ini.
"PPP tidak ingin berpendapat, karena ini masuk ke hukum tata negara. Jika terjadi perdebatan soal Perppu antara dua lembaga negara yakni DPR, dan pemerintah. Kita serahkan saja ke MK," pungkasnya. [bar]
18/01/2010
Inilah.com