Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek), Rabu (13/1), di Ruang Sidang Pleno. Perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 118/PUU-VII/2009 diajukan oleh Minardi Aminuddin Kunardi dengan kuasa hukum Andreas Eno Tirtakusuma.
Dalam sidang mendengarkan keterangan Pemerintah (Dirjen HAKI), DPR, dan Saksi/Ahli dari Pemohon dan/atau Pemerintah, Pemohon tidak mengajukan saksi maupun ahli. Sementara DPR, melalui Adang Daradjatun, mengungkapkan bahwa permohonan Pemohon bukan mengenai konstitusionalitas Pasal 6 ayat (1) huruf a sepanjang rumusan kata-kata "pokoknya atau", Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Pasal 91 UU Merek. "Permohonan Pemohon lebih kepada persoalan penerapan hukum. Lagipula, Pemohon harus membuktikan adanya kerugian konstitusional yang dialami sehingga permohonan Pemohon dianggap kabur," jelasnya.
Menurut Adang, permohonan Pemohon hanya berdasar pada kekhawatiran yang berlebihan sehingga tidak dapat dijadikan fakta hukum. Adanya UU Merek sesungguhnya memberikan kepastian hukum bagi pemohon sebagai pemilik merek. "Undang-undang Merek justru memberikan perlindungan bagi para pemilik merek dari adanya usaha duplikasi merek yang akan merugikan mereka," kata Adang menambahkan.
Sementara itu, Pemerintah yang diwakili oleh Dirjen HAKI Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan UU Merek menganut sistem konstitutif (First to File). "Pendaftar pertama yang mendaftarkan mereknya pada Dirjen HAKI, maka itulah pemilik nama merek tersebut," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Andreas selaku kuasa hukum pemohon, mengungkapkan nama badan hukum Pemohon, yakni SINAR LAUT ABADI dan nama kegiatan usaha milik Pemohon, yakni SINAR LAUT PERKAKAS telah menang di tingkat kasasi MA. "Gugatan kami (Pemohon, red.) menang baik di tingkat pengadilan niaga dan MA. Akan tetapi, karena Saudara Wartono lebih dahulu mendaftarkan merek SINAR LAUT dan SINAR LAUT MANDIRI pada Dirjen HAKI dan berhak menjerat Pemohon dengan Pasal 91 UU Merek," jelasnya.
Hakim Konstitusi Harjono mempertanyakan kedudukan Pemohon yang telah menang di pengadilan niaga dan MA. "Dengan kedudukan Pemohon sekarang, maka merek milik siapa yang harus dibatalkan di Dirjen HAKI? Milik Pemohon atau milik pendaftar pertama di Dirjen HAKI?" tanya Harjono.
Andy menjelaskan bahwa pemilik pendaftar pertama yang akan dibatalkan oleh Dirjen HAKI mengikuti putusan kasasi. "Akan tetapi, Dirjen HAKI belum mendapatkan putusan dari MA tersebut," jelasnya.
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim Konstitusi mengesahkan delapan alat bukti tambahan. Persidangan berikutnya akan digelar pada 27 Januari 2010 mendatang. (Lulu A.)