Sidang yang berkaitan dengan status terdakwa kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/1), di ruang sidang panel MK. Perkara ini diajukan oleh Mantan Bupati Pandeglang, Jawa Barat, Achmad Dimyati Natakusumah, yang kini menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 yang diberhentikan sementara karena terkait kasus dugaan korupsi sewaktu menjabat sebagai Bupati.
Dimyati melalui kuasa hukumnya mengujikan konstitusionalitas Pasal 219 ayat (1) UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal a quo mengatur mengenai pemberhentian sementara anggota DPR apabila menjadi terdakwa dalam perkara pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.
Pemohon beralasan bahwa pengaturan pemberhentian anggota DPR di dalam Pasal 219 UU MD3 bertentangan dengan pengaturan pemberhentian yang diatur dalam Pasal 22B dan 22D UUD 1945. Selain itu para Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan Pasal 219 UUD MD3 berseberangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur mengenai hak-hak konstitusional yang perlu dilindungi.
Dalam persidangan panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi tersebut, Majelis Panel Hakim MK memberikan masukan kepada kuasa Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Hakim Arsyad mempertanyakan petitum (pokok permohonan) yang meminta agar terdapat putusan provisi (sela). "Dalam petitum saudara dimintakan provisi, namun tidak dinyatakan provisi terhadap hal apa," kata Hakim Arsyad yang kemudian meminta agar hal tersebut diperjelas.
Hakim Akil Mochtar memberikan masukan terhadap pokok permohonan Pemohon. Menurut Akil terdapat perbedaan antara kasus Bibid dan Chandra yang juga menguji konstitusionalitas pemberhentian berkaitan dengan status terdakwa. "Mereka itu (Bibid dan Chandra) diberhentikan tetap karena status terdakwa sedangkan ini (Dimyati) diberhentikan sementara," kata Hakim Akil menjelaskan.
Kemudian Hakim Akil juga mempertanyakan apakah ketentuan pemberhentian sementara bertentangan dengan UUD. Jika Pemohon memiliki alasan bahwa nilai konstitusionalitas terkait pemberhentian sementara bertentangan dengan UUD, maka alasan tersebut harus dicantumkan dalam permohonan.
Berdasarkan masukan-masukan tersebut Mahkamah meminta agar Pemohon melalui kuasa hukumnya memperbaiki isi permohonan. Sidang kemudian ditutup oleh Mahkamah untuk memberi waktu kepada Pemohon memperbaiki pokok permohonannya. (Feri Amsari)