Setahun lebih kisruh pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) kabupaten Bengkulu Selatan pascaputusan pemungutan suara ulang Mahkamah Konstitusi (MK) 2009 tak kunjung usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bengkulu Selatan hingga 8 Januari 2010 tak mampu melaksanakan pemungutan suara ulang karena terbentur anggaran sesuai amanah putusan MK tahun lalu. Selanjutnya, sesuai permohonan KPU daerah setempat MK memperpanjang masa pemungutan suara ulang pilkada Bengkulu Selatan hingga 7 April 2010.
Di sisi lain, pasangan calon pemenang pilkada putaran dua Bengkulu Selatan yang dibatalkan oleh putusan MK 8 Januari 2009, Dirwan Mahmud dan Hartawan mengajukan permohonan uji materil ke MK atas persoalan administrasi pencalonan yang mengganjalnya selama ini karena pernah tersangkut persoalan pidana. Meski, berselang dua bulan pasca putusan pemungutan suara ulang pilkada Bengkulu Selatan, MK telah mengeluarkan putusan resmi bahwa persyaratan pernah diancam hukuman pidana minimal 5 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 huruf F UU Nomor 12 Tahun 2008 dilakukan dengan pengecualian, salah satunya tidak berlaku bagi jabatan publik yang dipilih (elected officials). Dirwan Mahmud pun berharap putusan yang adil dan bijak dari MK guna menjawab permohonan uji materil yang diajukannya yang hari ini rencananya memasuki sidang pleno ketiga di MK.
"Saya minta MK dapat memberi keadilan untuk dikabulkan," kata Dirwan Mahmud kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/1).
Pemungutan suara ulang jika berhasil dilaksanakan KPU kabupaten Bengkulu Selatan April 2010 maka dapat dikatakan sebagai pilkada putaran ketiga. Pasalnya, hingga awal 2009 KPU Bengkulu Selatan telah melaksanakan pilkada dua putaran dan hasilnya dianulir oleh MK akibat persoalan persyaratan administrasi yang mengganjal Dirwan Mahmud. Dan, pilkada dua putaran itu telah menelan biaya sekitar Rp15 miliar dengan jumlah pemilih sekitar 113 ribu pemilih.
Untuk pemungutan suara ulang sendiri KPU kabupaten Bengkulu Selatan mengajukan anggaran sekitar Rp9 miliar. Persoalan penyediaan anggaran pilkada yang cukup membingungkan pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan bukanlah tanpa alasan. Pasalnya, pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten ini hanya sekitar Rp2,5 miliar per tahunnya.
Di sisi lain, akibat proses pilkada yang berlarut-larut hingga kini tujuh dari sembilan pasangan calon menyatakan tidak mendukung diadakannya pemungutan suara ulang di Bengkulu Selatan. Mereka meminta kepada KPU daerah dan sejumlah pihak terkait untuk langsung melantik pasangan calon terpilih Dirwan Mahmud dan Hartawan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pasangan calon pemenang pilkada oleh KPU kabupaten Bengkulu Selatan. Permintaan ini pun sejalan dengan pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah Agung (MA) kepada DPRD Bengkulu Selatan yang ditandatangani Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lotulung pada 11 September 2009 yang menyatakan tidak ada alasan untuk tidak dilakukan pelantikan calon pemenang pilkada Bengkulu Selatan.
"Saya menolak ikut pilkada ulang, masyarakat juga sudah tidak perduli lagi, sudah merasa kesal ternyata sampai sekarang hasilnya masih mengambang, pemungutan suara ulang belum terealisasi dan sekarang putusan MK atas penundaan jadual pilkada ulang menjadi polemik," kata Hasmadi Hamid salah seorang calon kepala daerah yang turut menolak pemungutan suara ulang di Bengkulu Selatan.
Demi masa depan Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, Hartawan, dan Hasmadi Hamid beserta enam calon kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya yang menolak pilkada ulang menggantungkan sepenuhnya masa depan Bengkulu Selatan pada MK.
Jakarta, Tue 19 Jan 2010
Arjuna Al Ichsan
Jurnal Nasional