Mahfud: Kasus KPK Menyangkut Deputi ke Bawah
Jumat, 15 Januari 2010
| 08:45 WIB
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi tetap yakin terhadap kasus yang dia laporkan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengenai dugaan mafia hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud mengatakan, kasus yang dia laporkan itu dilengkapi dengan bukti, tidak hanya rumor belaka.
Dengan tegas Mahfud mengatakan, bahwa dirinya sudah mengantongi nama oknum KPK tersebut. Namun dia menolak menyebutkan lantaran sudah ada kesepakatan dengan Satgas pemberantasan mafia hukum.
Meski demikian, Mahfud memberikan sedikit petunjuk. "Menyangkut deputi ke bawah, tidak ada ke pimpinan," kata Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 14 Januari 2010.
Berbeda dengan Bibit dan Mas Achmad Santosa yang mengatakan bahwa kasus tersebut adalah kasus lama, Mahfud justru sebaliknya. "Kalau dalam kurun waktu April-Oktober 2009 itu lama nggak?" ujar Mahfud balik bertanya.
Mahfud yakin bahwa kasus yang dia laporkan itu disertai bukti yang cukup. Laporan itu, kata dia, beda dengan kabar bahwa komisioner KPK meminta uang kepada anggota DPR sebesar Rp20 miliar terkait kasus Bagan Siapi-api. Ujungnya, kabar ini hanya isapan jempol karena si pelapor tak punya bukti cukup.
"Ternyata hanya anggota Komisi V ketika itu berinisiatif untuk mengumpulkan uang dan mengembalikan ke KPK." Uang ini, kemudian dicatat sebagai pengembalian uang oleh KPK.
Kamis, 14 Januari 2010
VIVAnews