Wakil Ketua MK Achmad Sodiki Resmi Dilantik
Kamis, 14 Januari 2010
| 17:35 WIB
Suasana upacara pengucapan sumpah jabatan sekaligus pelantikan Achmad Sodiki menjadi Wakil Ketua MK, Kamis (14/1).
Jakarta, MKOnline - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru terpilih, Achmad Sodiki, mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (14/1) siang di Ruang Sidang Pleno MK. Upacara pengucapan sumpah jabatan sekaligus tersebut juga turut disaksikan para ketua lembaga negara, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, anggota DPR, serta para pejabat Negara tokoh nasional lainnya.
Penetapan Achmad Sodiki sebagai Wakil Ketua MK untuk masa jabatan 2010-2013 tertuang dalam Keputusan MK No.01/Kep.MK/2010, yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar. Keputusan tersebut berlaku sejak 12 Januari 2010, yakni saat Achmad Sodiki terpilih menjadi Wakil Ketua MK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Achmad Sodiki terpilih menggantikan Abdul Mukthie Fadjar yang sudah memasuki usia pensiun awal Januari lalu. Achmad Sodiki (65) merupakan guru besar Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Selain itu Sodiki, demikian panggilan akrabnya, memiliki keahlian di bidang Hukum Agraria, Filsafat Hukum dan Teori Hukum. Pria kelahiran 11 November 1944 ini menyelesaikan sarjana hukum di Universitas Brawijaya (1970). Kemudian ia melanjutkan ke Universitas Airlangga untuk progam S2 dan S3 (1978 dan 1994).
Sodiki terpilih menjadi Wakil Ketua MK melalui proses pemilihan cukup alot hingga empat putaran. Sebelum memulai pemilihan pada putaran keempat, dicapai kesepakatan bahwa calon wakil ketua terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya suara yang tidak memenuhi peraturan sebelumnya, yaitu wakil ketua dipilih dengan suara lebih dari setengah jumlah hakim konstitusi atau minimal 5 suara. Namun demikian, pada akhirnya Sodiki terpilih dengan memperoleh 5 suara. (Nano Tresna A.)