Dua Direktur PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Ruby Panjaitan dan Erwin Richard Andersen, dengan memposisikan kedudukan hukum sebagai badan hukum publik atau privat, memohonkan pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
Mereka berpendapat bahwa pasal-pasal yang terkait wewenang dan tugas Kurator, yang bertugas mengurus dan membereskan harta debitur pailit, yang diatur dalam UU Kepailitan, berpotensi menimbulkan kesewenangan (abuse of power) karena terlalu luasnya wewenang yang dimiliki. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon, antara lain, Chudry Sitompul, Ade Yuliawan, dan Darul Paseng, yang hadir dalam sidang perbaikan permohonan uji UU a quo, Kamis (7/1), di ruang sidang panel.
Berdasarkan Pasal 69 ayat (2) huruf a dan b UU a quo, Kurator – dalam melakukan tugasnya – tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur atau salah satu organ Debitur, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan. Selain itu, Kurator dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit.
Terhadap alasan itu, Pemohon meminta MK membatalkan keberlakuan Pasal 16 ayat (1) khususnya pada frasa "…meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali." dan mengubahnya menjadi "sejak putusan pailit dimaksud mempunyai kekuatan hukum tetap". Serta, Pemohon juga meminta Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 69 ayat (2) huruf a dan b, ditunda keberlakuannya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dari MK.
Adapun kalimat lengkap dari Pasal 16 ayat (1) ialah "Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali." dan Pasal 16 ayat (2) menyatakan "Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya Kasasi atau Peninjauan Kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat debitur."
Terhadap permohonan Perkara Nomor 144/PUU-VII/2009 ini, Hakim Konstitusi Muhammad Alim memberi masukan kepada Pemohon bahwa di peradilan umum, jika putusan Kasasi sudah ada, maka itu dianggap sudah mempunyai kekuatan hukum sehingga kalau ada upaya Peninjauan Kembali, "itu tidak menunda eksekusi, baik perkara pidana maupun perdata," jelas Alim. (Wiwik Budi Wasito/Yazid)