PARA hakim konstitusi memandang perlu simplifikasi (penyederhanaan) dan dibukanya akses seluas-luasnya dalam birokrasi peradilan untuk mengantisipasi praktik mafia hukum.
Hal itu diutarakan Ketua Ketua Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto usai mengelar pertemuan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD dan sejumlah hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta kemarin.
"Simplifikasi birokrasi sangat penting dilakukan untuk menghindarkan lembaga peradilan dari praktik-praktik mafia hukum," katanya.
Kuntoro juga menekankan perlunya reformasi birokrasi untuk mendorong pemberantasan mafia hukum dan peradilan. Dia mengusulkan perlunya lembaga independen yang berfungsi untuk menilai proses seleksi dan promosi yang terdapat di jajaran birokrasi di seluruh Indonesia. Kuntoro mengaku menerima banyak masukan dari hakim konstitusi. Dari informasi yang diterima hakim konstitusi, Kuntoro mengantongi informasinya banyaknya oknum pejabat yang tersandera masa lalu akibat perilaku KKN.
Dalam pertemuan dengan Satgas Antimafia Hukum, hakim konstitusi menyumbangkan pemikirannya baik secara konseptual maupun kasuistis untuk memberantas mafia hukum peradilan. "Ada yang konseptual dan ada pula yang menyebutkan tentang kasus yang perlu ditindaklanjuti," kata Ketua MK Moh Mahfud MD.
Pada pertemuan yang digelar tertutup tersebut, Mahfud juga menyerahkan laporan mayarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Satgas Antimafia Hukum. Namun, Mahfud tidak bersedia membeberkan detail laporan yang diterimanya dengan alasan kasus yang dilaporkan tersebut tidak dapat dituntaskan Satgas.
Seperti diketahui, Satgas Antimafia Hukum dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tanggal 30 Desember 2009 lalu. Presiden menunjuk Kuntoro sebagai Ketua Satgas, dengan Sekretaris Satgas Denny Indrayana dan sebagai anggota adalah Wakil Jaksa Agung Darmono, Herman Effendi dari kepolisian. Kemudian, mantan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mas Achmad Santosa mewakili kalangan profesional, serta Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein. Kewenangan Satgas melakukan koordinasi, evaluasi dan koreksi, dalam mengefektifkan upaya pemberantasan mafia hukum.
Presiden Yudhoyono menjanjikan satgas pemberantasan mafia hukum itu akan membongkar semua hambatan yang ada guna membersihkan lembaga hukum Indonesia.
Satgas akan bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, hingga Mahkamah Agung untuk evaluasi dan koordinasi. Sedangkan penindakan tetap berada pada kejaksaan dan kepolisian guna menghindari tumpang tindih kewenangan.n
Jakarta 14 Jan 2010
M. Yamin Panca Setia
Jurnal Nasional