Jakarta, MKOnline - Prof. Dr. H. Achmad Sodiki, S.H., terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2010-2013 menggantikan Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S yang telah memasuki masa purna tugas pada 31 Desember 2009 silam. Pemilihan Achmad Sodiki dilakukan pada Sidang Terbuka Pemilihan Wakil Ketua MK yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, Selasa (12/1) di Ruang Sidang Pleno.
Achmad Sodiki terpilih sebagai wakil ketua MK setelah melewati proses pemilihan yang berlangsung alot hingga empat kali putaran pemilihan. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 001/PMK/2003 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, pemilihan dilakukan dengan proses pemungutan suara. Anggota yang memperoleh suara sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir langsung ditetapkan sebagai Wakil Ketua terpilih.
Pada putaran pertama, dari delapan orang hakim konstitusi yang berhak dipilih dengan mengecualikan Moh. Mahfud MD, muncul tiga nama, yakni Achmad Sodiki dengan 3 suara, M. Arsyad Sanusi 3 suara, Harjono 1 suara, dan M. Akil Mochtar 1 suara. Sementara 1 suara lainnya memilih abstain. Pada putaran kedua dan ketiga, baik Sodiki maupun Arsyad keduanya masing-masing memperoleh 4 dan 3 suara dengan 2 suara abstain sehingga harus digelar putaran keempat.
Pada putaran keempat itulah Sodiki memperoleh 5 suara sementara Arsyad tetap memperoleh 3 suara dan 1 suara juga tetap abstain. Dengan demikian Achmad Sodiki ditetapkan menjadi wakil ketua MK terpilih.
Saat menyampaikan harapannya kepada wakil ketua terpilih sebelum pemilihan digelar, Ketua MK Moh. Mahfud MD mengungkapkan kebanggaannya terhadap para Hakim Konstitusi. “Masing-masing delapan Hakim Konstitusi memiliki integritas dan kemandirian walaupun dengan latar belakang yang berbeda-beda. Namun, semua layak untuk memimpin,” jelasnya.
Mahfud mengungkapkan sembilan hakim konstitusi telah melakukan RPH tertutup yang memutuskan agar pemungutan suara diadakan pada sidang terbuka. “Hal ini agar pemilihan berlangsung demokratis,” katanya.
Calon Wakil Ketua MK merupakan salah satu dari delapan Hakim Konstitusi, yakni Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Muhammmad Alim, dan M. Arsyad Sanusi.
Achmad Sodiki merupakan hakim konstitusi yang berasal dari usulan Presiden. Pelantikan Sodiki sebagai wakil ketua MK dijadwalkan akan digelar pada Kamis (14/1) mendatang. (Lulu A.)