JAKARTA, KOMPAS.com - Prof Dr Achmad Sodiki akhirnya terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), setelah melalui proses pemilihan yang alot hingga empat putaran. Ia menggantikan Wakil Ketua MK sebelumnya, Abdul Mukhtie Fadjar, yang pensiun per 31 Desember 2009 lalu.
Pemilihan diikuti oleh sembilan hakim konstitusi di ruang sidang pleno MK, Selasa (12/1/10). Berdasar Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2003, setiap anggota hakim konstitusi berhak untuk memilih dan dipilih. Calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara 50 persen plus satu atau minimal lima suara.
Pada putaran pertama, muncul empat nama calon yaitu Achmad Sodiki dan Arsyad Sanusi (masing-masing mengantongi tiga suara), Harjono dan Akil Mochtar masing-masing satu suara, dan abstain satu suara. Putaran kedua dan ketiga menghasilkan perolehan yang sama, tiga suara untuk Arsyad dan empat suara untuk Sodiki, serta abstain dua.
Melihat kondisi tersebut, Ketua MK Mahfud MD yang bertindak sebagai ketua rapat memutuskan untuk mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tertutup. Sehingga, sidang diskors selama 10 menit.
Pada putaran keempat, terpilihlah Achmad Sodiki setelah mengantungi lima suara dan mengalahkan Arsyad yang memperoleh tiga suara. Suara abstain tetap bertahan, satu suara.
Achmad Sodiki adalah guru besar ilmu hukum dari Universitas Brawijaya. Ia adalah ahli hukum agraria.
Susana Rita
Selasa, 12 Januari 2010
KOMPAS