Mahasiswa UHAMKA âKuliahâ di MK
Selasa, 12 Januari 2010
| 07:41 WIB
Hakim Konstitusi Harjono menyimak salah seorang mahasiswa UHAMKA (tidak tampak) yang mengajukan pertanyaan saat berkunjung ke MK, Selasa (11/1).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) Jakarta pada Senin (11/1). Kunjungan sekitar 120 mahasiswa tersebut antara lain ingin mengetahui lebih jauh mengenai wewenang dan kewajiban MK serta hal-hal lain terkait kedudukan lembaga negara lain dengan MK.
Hakim Konstitusi Harjono yang menerima kunjungan tersebut memaparkan mengenai sejarah dan latar belakang berdirinya MK, termasuk terjadinya amandemen pada UUD 1945. Harjono juga menjelaskan mengenai wewenang dan fungsi MK serta tata cara pengambilan keputusan dan judicial review suatu UU.
Disamping itu, Harjono mengungkapkan peran MPR yang kini bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara tetapi merupakan lembaga tinggi negara yang kedudukannya sederajat dengan DPR, MK, maupun MA. “Lembaga negara diatur sesuai fungsinya, dan wewenang MPR pun banyak yang dikurangi,” kata Harjono.
Saat sesi tanya jawab, salah seorang mahasiswa menanyakan latar belakang dibatalkannya Pasal 50 UU No. 23/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Menjawab pertanyaan itu, Harjono mengatakan. ketentuan pada Pasal 50 UU MK menyatakan bahwa UU yang dapat dimohonkan pengujian ke MK adalah yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945. Artinya UU yang ada sebelum 2003 tidak dapat diuji di MK. “Dengan demikian pasal itu dianggap merampas hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan konstitusional,” jelas Harjono. (Nano Tresna A.)