Hamdan Zoelva dan Ahmad Fadlil Resmi Menjadi Hakim Konstitusi
Kamis, 07 Januari 2010
| 12:16 WIB
Ahmad Fadlil Sumadi (kiri) dan Hamdan Zoelva (kanan) mengucapkan sumpah saat dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden RI, Kamis (7/12) di Istana Negara.
Jakarta, MKOnline - Hamdan Zoelva dan Ahmad Fadlil Sumadi resmi dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara Jakarta, Kamis (7/01). Pelantikan keduanya dilakukan untuk menggantikan Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar dan Maruarar Siahaan setelah masa jabatan masing-masing selesai dan memasuki masa pensiun. Pelantikan tersebut juga disaksikan oleh Ketua MK Mahfud MD beserta para hakim konstitusi, Wakil Presiden Boediono, dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.
Dalam pelantikan ini, Hamdan Zoelva dan Ahmad Fadlil Sumadi mengucapkan sumpah untuk menjalankan fungsi dan tugas sebagai hakim konstitusi dengan baik. Hamdan Zoelva merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden sementara Ahmad Fadlil Sumadi adalah hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Hamdan Zoelva merupakan seorang politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB). Pada periode 1999 – 2004 menjadi anggota DPR RI sekaligus menjabat sebagai wakil ketua komisi II yang membidangi urusan hukum. Dia juga merupakan anggota Panitia Ad Hoc MPR RI yang bertugas melakukan perubahan UUD 1945 pada periode tersebut.
Sementara itu, Ahmad Fadlil Sumadi sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi adalah wakil ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta. Fadlil juga pernah menjabat sebagai Panitera MK pada kurun 2004-2009. (RN Bayu Aji)