Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan uji materi UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi yang dimohonkan oleh Ir. Safrial MS selaku Bupati Tanjung Jabung Barat, Selasa (05/01), di ruang sidang panel MK. Permohonan bernomor registrasi 153/PUU-VII/2009 ini dimohonkan karena Pemohon merasa hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan.
Pasal UU Energi yang diujikan kepada MK adalah Pasal 20 ayat (3) sepanjang frasa "daerah" yakni "Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas energi dari sumber energi setempat". Kemudian Pasal 23 ayat 3 (tiga) sepanjang frasa "badan usaha" yakni "Pengusaha jasa energi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha dan perseorangan".
"Pasal 20 ayat (3) mengamanatkan agar daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat. Namun rumusan Pasal 20 ayat (3) bersifat sangat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi dari daerah provinsi maupun kabupaten/kota," kata Ade Yuliawan selaku kuasa hukum Pemohon kepada Majelis Sidang Panel.
Selain itu, Ade Yuliawan juga mendalilkan bahwa Pasal 23 ayat (3) rumusan memiliki tafsir yang mengambang terkait frasa "badan usaha". "Tentu saja hal ini bisa diinterpretasikan Badan Usaha Milik Negara Pusat atau Provinsi atau Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten atau Kota," lanjut Ade.
Akibatnya, menurut Ade hal itu bisa terjadi interpretasi secara sewenang-wenang oleh daerah provinsi, maka perbuatan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat melanggar hak konstitusional Pemohon. Daerah provinsi sebagai daerah atasan berpotensi meminta jatah atau prioritas yang lebih atas sumber energi yang ada dalam wilayah Kabupaten atau Kota di mana sumber energi tersebut berada, "karena tidak adanya kepastian hukum tersebut Pemohon tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat," tambahnya.
Dalam petitumnya, Pemohon menginginkan MK untuk menyatakan bahwa Pasal 20 ayat (3) UU Energi, sepanjang kata "daerah" atau setidak-tidaknya sepanjang kata "daerah" dimaknai sebagai daerah Kabupaten/Kota tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, Majelis Hakim Panel MK memberikan nasehat untuk memperbaiki permohonannya. "Pemohon di sini harus menjelaskan dalil permohonan terkait apakah perlakuan sewenang-wenang merupakan tindakan monopoli pusat atau bagaimana. Selain dalil, Pemohon juga harus bisa memberikan bukti nyata kerugian nyata maupun potensial terkait penerapan undang-undang tersebut," nasehat Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki.
Mejelis Hakim Panel MK yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Maria Farida akhirnya memberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. (RN Bayu Aji)