YOGYAKARTA (SI) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mohammad Mahfud MD menerima penghargaan Anugerah UII.
Mahfud dinilai sebagai tokoh yang sangat besar perannya dalam kehidupan pendidikan, hukum, pemerintahan, dan sosial di Indonesia. Pemberian penghargaan dilakukan di Auditorium Kahar Muzakkir, Kampus Universitas Islam Indonesia (UII),Yogyakarta,kemarin. Penghargaan disampaikan Rektor UII Prof Dr Edy Suandi Hamid didampingi Ketua Badan Wakaf UII Luthfi Hasan. Mahfud menerima piagam dengan medali emas 24 karat bertuliskan angka 66 yang menandai dies natalis UII. Edy Suandi menyatakan, pemberian Anugerah UII dilakukan dengan sangat selektif.
Terbukti, setelah 12 tahun vakum, UII baru memberikannya kembali kemarin. “Kami sangat selektif dan tidak pernah dipaksa atau terpaksa dalam memberikan penghargaan,” tandasnya. Pada 1997, untuk pertama kali Anugerah UII diberikan kepada Menteri Kehakiman dan HAM serta Jaksa Agung pada Kabinet Persatuan almarhum Prof Dr Baharuddin Lopa.Kemudian yang kedua pada 1998, diberikan kepada Prof Dr Amien Rais. Edy mengatakan, salah satu kontribusi terbesar yang diberikan Mahfud MD bagi bangsa ini adalah semangat penegakan hukum dan konstitusi sebagai panglima dalam kehidupan bangsa.Antara lain ditunjukkan dengan keberaniannya dalam pemberantasan mafia hukum di Indonesia.
Menurut Edy,pemberian penghargaan Anugerah UII kali ini juga merupakan salah satu yang teristimewa. Di mana sebelumnya penghargaan itu diberikan kepada tokoh yang bukan dari alumni UII. Namun, kali ini penerimanya Mahfud MD yang merupakan alumnus UII. Dalam pidato ilmiahnya, Mahfud MD menyatakan,dirinya merasa terhormat menerima penghargaan ini.Alasannya,dalam sejarah Anugerah UII baru diberikan dua kali dan tokoh penerimanya merupakan sosok yang dianggap lebih besar darinya. ”Dua orang penerima sebelumnya adalah tokoh-tokoh yang luar biasa yang saya kagumi, mereka berdua adalah guru-guru saya.
Saya belum ada apa-apanya dengan beliau,”kata mantan Menteri Pertahanan di era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini. Menurut Guru Besar Tata Negara ini, kedua penerima Anugerah UII sebelumnya penuh integritas dan tanpa cacat, baik secara moral maupun hukum.Sedangkan dirinya hanya prima facie atau sebatas permukaan dan kinerjanya disambut baik oleh masyarakat. ”Apa yang saya lakukan tampak luar biasa karena di negara ini banyak hal yang sudah berjalan tak biasa.Sehingga hal yang biasa menjadi luar biasa.
Sedangkan hal yang tak biasa menjadi biasa. Saya hanya bekerja sesuai yang seharusnya saja,”ujar pria kelahiran Sampang, Madura,13 Mei 1957. Sebagai alumnus UII, Mahfud menilai bahwa pendidikan di UII memiliki tiga pilar yakni keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan.“Jika dikaitkan dengan Mahkamah Konstitusi,tempat saya bekerja,maka ketiga pilar tersebut dapat dikaitkan dengan produk hukum yang berdasarkan konstitusi,”ujarnya. Di sisi lain,dalam pidato ilmiahnya, Mahfud MD menegaskan bahwa hukum Indonesia harus bertujuan dan menjamin integrasi bangsa, baik secara teritorial maupun ideologis.
“Hukum di Indonesia tidak boleh memuat isi yang berpotensi menyebabkan disintegrasi wilayah maupun ideologi,”ujarnya. Menurut mantan anggota DPR dari Fraksi PKB ini,hukum di Indonesia tidak dapat dibuat berdasarkan "menang-menangan" jumlah pendukung (demokrasi) semata. Namun juga harus mengalir dari filosofi Pancasila dan aturan atau prosedur yang benar.“Dengan demikian, politik pembangunan harus secara bersamaan membangun demokrasi dan nomokrasi,” ungkapnya. Dia mengatakan, hukum di Indonesia harus mampu membangun keadilan sosial.
Sehingga tidak dibenarkan munculnya hukum yang mendorong atau membiarkan terjadi jurang sosial-ekonomi karena eksploitasi oleh yang kuat terhadap yang lemah tanpa perlindungan negara.“Hukum harus mampu menjaga agar yang lemah tidak dibiarkan menghadapi sendiri pihak yang kuat, yang sudah pasti akan selalu dimenangkan oleh yang kuat," katanya.
Menurut dia,hukum di Indonesia harus membangun toleransi beragama dan berkeadaban sehingga tidak boleh mengistimewakan atau mendiskriminasi kelompok tertentu berdasarkan besar atau kecilnya pemeluk agama. (nugroho purbohandoyo/ant)
07 January 2010
Seputar Indonesia