Mukhtie Fadjar Kamus Putusan, Maruarar Paling Liberal
Banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat kita mengacungkan jempol. Putusan itu lahir lewat Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi. Di sinilah muncul perdebatan dari sembilan hakim konstitusi. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukhtie Fajar dan Maruarar Siahaan mulai 1 Januari lalu resmi pensiun. Bagaimana kontribusi mereka dalam rapat itu.
Kamus putusan berjalan. Begitu Ketua MK Mahfud M.D. mengibaratkan peran penting Abdul Mukthie Fadjar dalam rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi. ''Abdul Mukthie Fadjar itu seperti kamus putusan berjalan. Putusan yang sudah lama pun dia selalu ingat dengan baik,'' puji Mahfud dalam tasyakuran purnatugas hakim konstitusi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin (5/1).
Mukhtie merupakan hakim generasi awal. Dia bergabung sejak 2003, ketika MK belum memiliki kantor. Saat itu pelayanan administrasi perkara dilayani dengan telepon seluler milik Jimly Asshiddiqie yang kala itu menjabat ketua MK. Seluruh kasus yang pernah disidangkan MK sejak 2003 hingga 2009 diingat Mukhtie. Karena itu, mantan ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur itu kerap menjadi rujukan bagi hakim-hakim konstitusi dalam mempelajari dan menelaah perkara.
''Konsistensi putusan-putusan MK selama ini tetap terjaga berkat Pak Mukthie. Beliau selalu membantu saya, melakukan pembenahan-pembenahan putusan yang terkadang tidak terduga,'' kata Mahfud.
Mukthie yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya di mata-mata rekan-rekannya sesama hakim konstitusi sebagai hakim yang profesional, independen, dan teliti. Pakar hukum tata negara itu bahkan punya peran istimewa, menjadi copy editor putusan MK yang dihasilkan dalam rapat permusyawaratan hakim yang sangat tertutup.
Dia juga kerap mengajukan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Salah satu yang terkenal adalah dissenting opinion uji materi Undang-Undang Pilpres. Mukhtie adalah satu-satunya hakim yang setuju dengan usul calon presiden dari jalur independen. Sebab, dia menilai, setiap warga negara mendapat akses yang sama untuk menjadi presiden dan wakil presiden.
Selain punya daya ingat tinggi, Mukhtie dikenal bicara apa adanya. Seperti saat mengecam kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pemilu Legislatif 2009 yang menyebabkan banyak gugatan sengketa pemilu masuk ke Mahkamah Konstitusi. Dia juga meminta Bawaslu dibubarkan karena tidak berani mengeksekusi permasalahan administrasi dan pidana di lapangan.
''MK ini jadi keranjang sampah. Sampah-sampah yang seharusnya diselesaikan di bawah dibawa ke sini,'' kata Mukhtie Fadjar memarahi Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini. ''Untuk memperoleh pemilu jujur adil, terpaksa sampah itu diolah mahkamah. Entah menjadi apa nanti," kata Mukhtie.
Bila Mukhtie dikenal sebagai kamus berjalan, Maruarar disebut-sebut sebagai hakim yang menyuburkan budaya debat di Mahkamah Konstitusi. Hakim karier yang diusulkan Mahkamah Agung itu paling kerap melakukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan MK. Dalam rapat permusyawaratan hakim, dia dikenal selalu bersikap kritis.
''Beliau paling senior, tapi semangatnya paling muda, banyak berkelakar. Beliau juga sering melawan arus dan sentimentil dalam ambil putusan. Dengan demikain, terjadi keseimbangan dan saling menggali,'' tutur Mahfud.
Mahfud menilai, Maruarar yang pensiun 24 Desember 2009 sebagai hakim yang berpaham liberal. Semua undang-undang harus dianggap salah sehingga dicari-cari kelemahannya oleh Maruarar. Sementara mayoritas hakim konstitusi menganggap undang-undang selalu benar.
''Beliau berpendapat, tidak boleh ada sedetik pun undang-undang yang melanggar konstitusi. Karena itu, dalam pemikiran beliau, setiap undang-undang dianggap salah semua sehingga selalu dicari-cari kesalahannya. Ini yang membuat bisa terjadi diskusi yang menarik dalam setiap rapat permusyawaratan hakim,'' tutur Mahfud.
Maruarar adalah tipikal hakim konstitusi yang mencurigai ada praktik suap dalam penyusunan sebuah UU yang diperkarakan di MK, namun butuh bukti kuat untuk membatalkan produk legislasi itu. ''Hingga kini MK kesulitan membuktikan (ada suap). Kalau ada yang bisa membuktikan bahwa dalam proses (pembuatan UU) dibuat dengan suap, MK bisa meminta penyidik untuk menyelesaikan (mengungkap suap). Begitu ada suap, maka UU itu batal,'' tegasnya suatu waktu.
Maruarar menegaskan, MK telah memberikan peringatan kepada DPR dan pemerintah agar tidak melakukan praktik suap-menyuap dalam proses legislasi. Meski demikian, MK tidak bisa proaktif melakukan uji materi terhadap undang-undang yang ditengarai diwarnai suap dalam penyusunannya. (noe/tof)
Rabu, 06 Januari 2010
Jawa Pos