Jakarta, MKOnline – Seiring berakhirnya tahun 2009, Hakim Konstitusi Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan Maruarar Siahaan, S.H. pun telah memasuki masa purna tugas. Untuk melepas kedua hakim konstitusi tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar acara Tasyakuran Purna Tugas bagi keduanya pada Selasa (5/1) di gedung MK.
Selain keluarga besar MK, acara tersebut juga dihadiri oleh pimpinan lembaga Negara, akademisi, serta para tokoh nasional lainnya. Turut hadir pula para mantan hakim konstitusi yang satu periode dengan keduanya, yakni Laica Marzuki dan HAS Natabaya.
Saat memberikan testimoninya, Ketua MK Moh. Mahfud MD mengaku sangat bangga dapat bekerja sama dengan Abdul Mukthie Fadjar dan Maruarar Siahaan selama lebih dari dua tahun kiprahnya di MK. “Bagi kami, Pak Mukthie dan Pak Maru adalah hakim yang profesional, independen, ikut memberi kontribusi untuk melahirkan putusan-putusan yang berkualitas,” ujar Mahfud.
Di mata Mahfud, Abdul Mukthie Fadjar merupakan sosok yang teliti dalam menganalisis setiap perkara. Mukthie diibaratkan oleh Mahfud sebagai ‘kamus putusan MK’. “Beliau selalu ingat putusan-putusan MK yang terbaru dan yang sudah bertahun-tahun, termasuk bunyi putusannya beliau hafal. Jadi jika saya ingin tahu perihal putusan sebuah perkara, saya akan tanya beliau,” demikian komentar Mahfud.
Mengenai Maruarar Siahaan, Mahfud menilai sosok tersebut sebagai pribadi yang menyenangkan dan suka humor. Selain sebagai hakim konstitusi yang paling senior, Maruarar juga dikenal sebagai sosok yang semangatnya paling muda, dan berani melawan arus dalam mengambil putusan sidang MK. “Sehingga terjadi keseimbangan dan saling memberi dalam memberikan putusan,” kata Mahfud lagi.
Sementara itu saat memberikan kesannya, Mukthie mengaku sangat bangga dapat bekerja dan memberikan kontribusi kepada MK dalam hal penegakkan keadilan substanstif. Usai menyelesaikan tugasnya sebagai hakim konstitusi, guru besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini mengaku akan kembali ke kampus dan menularkan ilmu serta pengetahuannya kepada para mahasiswa.
Lain lagi dengan Maruarar Siahaan. Saat memberikan sambutan terakhirnya, ia mengingatkan agar MK jangan terlalu cepat puas dan terlena dengan hasil yang dicapai selama ini. Hakim konstitusi yang dianggap agak liberal oleh Ketua MK ini mengaku pengalamannya selama di MK merupakan saat-saat terbaiknya menjalani karir sebagai hakim. Oleh karenanya, meskipun sebelumnya memiliki latar belakang keilmuan hokum perdata dan pidana, ia berniat mendirikan pusat kajian konstitusi dan hukum tata Negara selepasnya dari MK.
“Ikon 2009”
Pada kesempatan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga menerima anugerah sebagai “Ikon 2009” dalam bidang hukum oleh Majalah Berita Mingguan GATRA. Penyerahan penghargaan tersebut diberikan langsung oleh wakil pemimpin redaksi majalah GATRA kepada Ketua MK dan seluruh hakim konstitusi lainnya.
Menurut wakil tim penilai yang dibentuk redaksi majalah tersebut, Yudi Latif, MK selain menjadi news maker, selama 2009 MK juga dinilai berhasil membawa pengaruh besar bagi perkembangan politik dan hukum di Indonesia.
“Di tengah ‘gempa’ nasional di bidang hukum dan politik, selama 2009 MK telah berhasil memberikan harapan dan solusi atas masalah bangsa ini melalui terobosan-terobosan hukum yang dilakukannya,” ujar Yudi saat menyampaikan sambutan atas penganugerahan tersebut. (Nano Tresna A.)