Pembatasan Perkara Kurator Rasional dan Logis
Selasa, 05 Januari 2010
| 08:01 WIB
Usai pembacaan putusan perkara 19/PUU-VII/2009, Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein menyerahkan salinan putusan kepada para pihak, Rabu (30/12), di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Gani)
Adanya pembatasan hanya tiga perkara yang dapat ditangani oleh kurator dinyatakan rasional dan logis, mengingat bobot atau tingkat kesulitan perkara dan kepentingan kreditor-kreditor yang tidak sedikit jumlahnya yang harus dibereskan dengan penuh tanggung jawab dan dengan cara yang adil. Demikian alasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Rabu (30/12), yang dalam amar putusannya menolak seluruh permohonan Pemohon. Perkara Nomor 19/PUU-VII/2009 yang dimohonkan Tafrizal Hasan Gewang dan Royandi Haikal tersebut menyoal berlakunya ketentuan kalimat terakhir Pasal 15 ayat (3) UU 37/2004 yang berbunyi, "... dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang Iebih dari 3 (tiga) perkara". Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan, karena kalimat tersebut mengandung batasan/larangan bagi kurator untuk menerima kasus tidak lebih dari tiga perkara.
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan perkara, Pemerintah telah menyampaikan keterangan lisan yang pada pokoknya menerangkan bahwa maksud dan tujuan dibuatnya Undang-Undang tentang Kepailitan adalah untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor, untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya, dan untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sehingga merugikan kreditor lainnya.
Sementara itu, dalam sidang putusan yang dibacakan bergantian oleh Majelis Hakim, MK berpendapat bahwa kalimat terakhir Pasal 15 ayat (3) UU a quo yang membatasi kurator untuk menangani tiga perkara kepailitan dalam waktu yang bersamaan, menurut Mahkamah tidak melanggar asas persamaan di depan hukum dan pemerintahan dengan alasan pembatasan yang dilakukan tidak didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. (Yazid)