Membongkar Gurita Cikeas, Ketua MK Persilakan Uji Materi UU Pelarangan Buku
Senin, 04 Januari 2010
| 07:56 WIB
Mahfud MD (Ketua MK)
Jakarta - Pelarangan buku-buku tertentu seperti dialami buku 'Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century' diprotes sejumlah kalangan. Agar tak menimbulkan masalah, ada baiknya pihak-pihak yang keberatan dengan pelarangan buku mengajukan uji materil UU yang mengatur pelarangan buku.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD pun mempersilahkan pihak-pihak yang keberatan soal pelarangan buku mengajukan uji materil.
"Silakan saja memasukkan uji materil tentang pelarangan buku," ujar Mahfud usai menerima delegasi Kompak yang memberikan award kepada dirinya, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2009).
Peluang untuk mengujimaterilkan UU yang mengatur soal pelarangan buku itu, lanjut Mahfud, selalu terbuka.
Salah satu pihak yang menginginkan melakukan uji materil UU itu yakni Kompak. Aktifis Kompak, Effendi Ghozali mengatakan, sedang merencanakan mengajukan uji materil penggunaan UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
"UU itu sering dipakai sebagai dasar melarang beredarnya sejumlah buku yang dianggap meresahkan masyarakat luas," kata Effendi.
Pakar komunikasi politik UI ini menilai, pelarangan buku adalah hal yang sangat disayangkan. Apalagi Indonesia telah dinilai banyak kalangan sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.
Effendi mengusulkan, kalau ada keberatan dengan isi materi buku, sebaiknya dilawan dengan buku juga. Begitupun dengan metode ilmiah suatu buku ilmiah.
"Jika ada yang meragukan soal metodologisnya, dilawan juga dengan metodologis," tandasnya.
Rabu, 30/12/2009
Detik.com