MK: Kebebasan Berekspresi Harus Dilindungi Sekaligus Diatur
Rabu, 30 Desember 2009
| 09:39 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan kebebasan berekspresi harus dilindungi sekaligus diatur agar jangan terjadi sewenang-wenang. George Junus Aditjondro penulis buku Membongkar Gurita Cikeas, Di Balik Skandal Bank Century, bebas menulis apapun asalkan obyektif, benar, dan tidak mengandung fitnah. "Tapi tidak bisa seenaknya atas nama demokrasi memfitnah," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/12).
Mahfud mengaku belum pernah membaca buku George Aditjondro yang baru diterbitkan maupun buku-buku sebelumnya karena masih banyak buku lain yang lebih menarik. Namun, ia menjelaskan di negara demokrasi orang bebas menulis dan menginformasikan apapun sepanjang mengandung kebenaran. "Itu harus dilindungi, itu hak konstitusional paling dasar," tegas dia.
Buku Membongkar Gurita Cikeas karya George menimbulkan kontroversi. Sejumlah pihak keberatan dan berencana menggugat di antaranya Direktur LKBN Antara Mukhlis Yusuf karena keberatan dituding mengalihkan Public Service Obligation sebesar Rp 20,3 miliar kepada Bravo Media Center.
Menurut Mahfud, pihak yang merasa difitnah berhak menggugat untuk membuktikan kebenarannya di pengadilan. Orang yang menggugat tidak dapat disalahkan karena itu langkah hukum yang harus dihormati dalam negara demokrasi. "Orang boleh bebas menulis tetapi kalau seenaknya diproses," kata dia.
Mahfud menilai tidak adil jika pemerintah disebut otoriter jika menggugat buku tersebut. Sebab pemerintah juga berhak mengajukan gugatan terhadap sesuatu yang mengandung pidana dan fitnah. Jika dibiarkan, lanjut Mahfud, maka terjadi tindakan anarkis.
Selasa, 29 Desember 2009
AQIDA SWAMURTI
tempointeraktif.com