Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan memiliki agenda persidangan yang cukup padat pada 2010 nanti. Pasalnya, dari data yang telah diolah MK, sepanjang 2010 diperkirakan akan berlangsung sekitar 244 pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) yang terdiri dari 7 daerah tingkat provinsi dan 237 tingkat kabupaten/kota.
Demikianlah yang diungkapkan oleh Ketua MK, Moh. Mahfud MD dalam konferensi pers yang digelar dengan tajuk Refleksi Kinerja MK 2009 dan Proyeksi 2010 di gedung MK, Selasa (29/12). Menurut Mahfud, berdasarkan pengalaman MK menangani sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) selama ini, diprediksi sekitar 30-50% dari Pemilukada 2010 masih berpotensi menjadi sengketa yang akan dimohonkan kepada MK.
“Dengan asumsi demikian, maka sejumlah kurang lebih 73 hingga 122 pemilukada berpeluang masuk menjadi perkara di MK,” tutur Mahfud. Namun demikian, imbuh Mahfud, selama ini MK telah mempersiapkan sistem untuk menangani itu semua, baik apabila pemilukada dilakukan secara serentak ataupun tidak.
Selain pemilukada, pada 2010 mendatang MK Indonesia juga dipercaya menjadi tuan rumah konferensi MK se-Asia. Pada gelaran konferensi MK negara-negara Asia ke-7 tersebut menurut rencana juga akan dibentuk asosiasi Mahkamah Konstitusi Asia. “Dan Indonesia mendapat kehormatan untuk menjadi penyelenggara peristiwa bersejarah tersebut,” ujar Mahfud.
Pamit
Sementara Wakil Ketua MK, Abdul Mukthie Fadjar menyoroti perhatian yang telah diberikan publik dan media kepada MK selama 2009. Mukthie berharap, perhatian berupa kritik dan masukan tersebut perlu tetap diberikan. “MK juga senantiasa mengajak insan pers untuk ikut menjaga integritas MK. “MK siap dikritik oleh pers karena MK bukanlah lembaga peradilan yang tertutup,” cetusnya.
Namun demikian, Mukthie juga kembali menegaskan bahwa pendapat hakim konstitusi ada pada putusan, bukan melalui pernyataan-pernyataan di media. Oleh karena itu, apabila seorang hakim konstitusi banyak berkomentar melalui media, menurut Mukthie, hal itu bukan cerminan pendapat MK.
Sejalan dengan hal itu, Mukthie juga menambahkan bahwa visi misi MK yang selama ini dijalankan secara berkesinambungan harus selalu dilaksanakan dengan baik. “MK akan terus menjadi lebih baik dengan catatan tidak ada tangan-tangan makelar kasus (markus) di lingkungan MK. Ketika markus tidak terjadi di MK maka selama itu pula MK akan tetap menjadi lembaga peradilan yang modern, terpercaya, transparan dan akuntabel” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Mukthie yang telah menjabat sebagai hakim konstitusi sejak MK berdiri juga sekaligus menyampaikan salam perpisahan kepada masyarakat dan media. Pada akhir 2009 ini, Mukthie dan satu orang hakim konstitusi lainnya, yakni Maruarar Siahaan akan menyelesaikan tugasnya sebagai hakim konstitusi.
“Apabila selama saya menjabat sebagai hakim konstitusi ada kesalahan, saya mohon dimaafkan,” pintanya.
(RN Bayu Aji)