Di pengujung 2009 ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima pengujian UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan oleh Dedy Djamaluddin Malik, Farouk Sunge, Dudung Mundjadji, dan Syahril, Rabu (29/12).
Para Pemohon adalah Calon Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan II Jawa Barat. Mereka mengujikan Pasal 206 UU a quo khususnya pada frasa "...penetapan perolehan kursi ... dengan cara membagikan sisa kursi kepada ... Peserta Pemilu di provinsi ... berdasarkan sisa suara terbanyak." Menurut Pemohon, pasal tersebut dirumuskan dengan tidak jelas, tidak rinci, dan multitafsir.
Namun, dalam putusannya, di bagian pertimbangan hukum, MK berpendapat Pasal 206 UU a quo yang oleh para Pemohon dianggap merugikan hak konstitusionalnya adalah pengaturan mengenai penetapan perolehan kursi parpol yang merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan Pasal 204 ayat (1), Pasal 205, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 209, dan Pasal 210 UU a quo, bukan pengaturan mengenai terpilih atau tidaknya calon anggota DPR.
Penentuan calon terpilih anggota DPR pengaturannya tercantum dalam Pasal 214 UU a quo yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008 karena telah diganti dengan cara suara terbanyak yang diperoleh calon setelah parpol yang mencalonkannya ditetapkan memperoleh kursi di suatu daerah pemilihan, sehingga Pasal 206 UU a quo tidak ada hubungan kausal dengan hak konstitusional seorang calon anggota DPR.
Menurut MK, meski para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, namun hak konstitusional para Pemohon tersebut tidak ada hubungannya dengan keberadaan Pasal 206 UU a quo sehingga anggapan para Pemohon bahwa hak konstitusional mereka dirugikan oleh berlakunya Pasal 206 UU a quo tidaklah ada rasionalitasnya.
"Pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan," ucap Mahfud MD dalam konklusinya. Amar putusan MK pun dengan tegas menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. (Yazid)