MK Wacanakan Constitutional Complaint
Rabu, 30 Desember 2009
| 07:42 WIB
JAKARTA--MI: Mahkamah Konstitusi (MK) mewacanakan constitutional complaint sebagai bentuk upaya hukum perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Perlindungan hak warga negara itu dilakukan melalui pengaduan atau gugatan ke MK terhadap perbuatan atau kelalaian suatu lembaga publik yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak dasar atau hak konstitusional orang yang bersangkutan.
Ketua MK Mahfud MD mengatakan wacana pembentukan tersebut berdasarkan data empirik bahwa hingga akhir 2009, MK telah menerima lebih dari 20 kasus yang terkait constitutional complaint. "Tidak bisa terbayangkan apabila hak konstitusional dari lebih 20 kasus itu sesungguhnya mewakili hak-hak konstitutional kelompok-kelompok masyarakat yang lebih banyak lagi," ujar Mahfud, Selasa (29/12).
MK, ujar Mahfud, memproyeksikan wacana dan diskursus akan terus bergulir seiring dengan pengalaman MK tahun ini yang menerima banyaknya perkara yang karakteristiknya berpotensi mengenai constitutional complaint. "Memang ini menyangkut konstitusi. Wacana amandemen konstitusi akan semakin berkembang pada 2010, itu nanti bisa saja dimasukkan," ujarnya.
Menurut Mahfud, MK lebih baik difokuskan menangani perkara-perkara uji materil mulai dari peraturan daerah, peraturan pemerintah, hingga undang-undang terhadap konstitusi. Kemudian MK fokus untuk constitutional complaint dan constitutional question. "Kalau perlu perselisihan pemilu dan sengketa kewenangan antarlembaga silahkan ambil saja untuk Mahkamah Agung," ujarnya. (Ken/OL-06)
Selasa, 29 Desember 2009
Kennorton Hutasoit
mediaindonesia.com