Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar konferensi pers khusus untuk membeberkan kinerja MK selama 2009 kepada masyarakat. Konferensi pers yang bertajuk Refleksi Kinerja MK 2009 dan Proyeksi 2010 tersebut langsung disampaikan oleh ketua MK, Mahfud MD dengan didampingi para Hakim Konstitusi di gedung MK, Selasa (29/12).
Pada konferensi pers tersebut, Mahfud memaparkan, rekapitulasi perkara yang diterima dan teregistrasi oleh MK selama 2009 sebanyak 152 perkara. Sedangkan untuk yang tidak dapat diregistrasi karena tidak lengkap syarat permohonannya sebanyak 25 perkara. Permohonan-permohonan yang tidak diregistrasi tersebut dikarenakan berkas permohonan tidak memenuhi syarat formal/kelengkapan administratif sesuai UU.
Dari sebanyak 152 perkara diregistrasi pada 2009, sebanyak 78 perkara merupakan perkara pengujian UU, 1 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, 3 perkara Sengketa Pemilukada, dan 71 perkara perselisihan hasil pemilu. Sementara perkara yang paling banyak diregistrasi pada 2009 berdasarkan jenis perkara adalah perkara pengujian UU yang masih menempati jumlah tertinggi, yakni 78.
Terkait penanganan perkara selama 2009, MK telah menangani 90 perkara Pengujian Undang Undang yang terdiri atas 78 perkara yang diregistrasi 2009 dan 12 perkara yang diregistrasi tahun 2008. Dari 90 perkara tersebut MK telah memutus 44 perkara dengan amar 14 perkara dikabulkan, 14 perkara ditolak, 9 tidak dapat diterima, dan 7 ditarik kembali. Dengan demikian, perkara Pengujian UU selama 2009 yang belum diputus sebanyak 46 perkara.
Sisa perkara yang belum diputus ini dikarenakan setiap permohonan harus melewati proses panjang pemeriksaan dalam persidangan. Selain itu, perkara yang masuk di MK juga ada yang membutuhkan pembahasan komprehensif dan mendalam seperti permohonan Uji UU BHP dan UU Pornografi. (RN Bayu Aji)