YLBHI Desak MA Publikasikan Calon Hakim MK
Selasa, 29 Desember 2009
| 11:39 WIB
JAKARTA--MI: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Mahkamah Agung (MA) mempublikasikan rekam jejak (track record) ketiga calon yang diajukan sebagai pengganti Maruarar Siahaan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Siapa pun yang diajukan dan dipilih, proses seleksi dan putusannya mesti transparan," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen di Jakarta, Senin (14/12).
MK telah mengirim surat pemberitahuan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perihal berakhirnya masa jabatan dua hakim MK yaitu Abdul Mukhtie Fadjar dan Maruarar Siahaan, masing-masing menginjak usia pensiun 67 tahun pada 24 dan 16 Desember 2009.
Berdasarkan UU 24/2003, lembaga pengusul memiliki waktu satu bulan setelah kekosongan untuk mengajukan pengganti. MA, sebagai salah satu lembaga pengusul, telah menyodorkan tiga nama dan meminta masyarakat untuk mengajukan masukan, yakni Daming Sanusi, Fadhil Sanusi, dan Marni Emmy Mustafa.
Menurut Patra, dari ketiga nama itu, relatif hanya Marni yang diketahui rekam jejaknya. Ahli hukum paten dan hak kekayaan intelektual, yang langka di lingkungan kekuasaan kehakiman, itu relatif sering muncul di media massa.
Ia merupakan ketua Majelis Hakim Pengadilan HAM Ad Hoc yang menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares. Marni juga yang memimpin persidangan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Edwin Soedarmo, yang menghukum terdakwa dua bulan kurungan karena tidak melaksanakan putusan P4P perihal pemberian kompensasi kepada karyawan yang terkena PHK.
"Namun Marni lebih bagus tetap menjadi hakim dan duduk di MA untuk membawa reformasi di lembaga ini. Sosok seperti Marni cocok untuk membantu ketua MA dalam program pemberantasan mafia hukum," kata Patra.
YLBHI berharap jangan sampai proses pencalonan hakim di MK merupakan jalan untuk membuang hakim progresif di tubuh MA. Lembaga itu justru membutuhkan kader-kader hakim karier yang baik untuk dipertahankan, apalagi MA saat ini butuh para hakim senior yang secara akademis mumpuni.
"Kami menyadari memang ada dilema bagi MA. Di satu sisi ingin mengajukan hakim terbaik ke MK, namun di sisi lain MA akan kehilangan hakim karier yang juga terbaik, yang lebih dibutuhkan oleh MA untuk mendorong gerak pembaruan hukum di lembaga ini," katanya. (Ant/OL-03)
Selasa, 15 Desember 2009
www.mediaindonesia.com