Semarang, MKOnline - Sebagai wujud keseriusan untuk mengembangkan kesadaran berkonstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi . Di hadapan ketua MK, Jawa Tengah dan Universitas Diponegoro (Undip). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar, Rektor Undip, dan Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo, dan disaksikan oleh Ketua MK, Moh Mahfud MD, Senin (21/12) di Semarang.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani dalam rangka penyebarluasan informasi tentang Mahkamah Konstitusi dan pengembangan budaya sadar berkonstitusi serta UUD 1945. Melalui upaya tersebut, diharapkan dapat menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi, mendorong peningkatan partisipasi warga negara dalam melaksanakan dan menegakkan UUD 1945, serta meningkatkan partisipasi objektif dan konstruktif warga negara dalam pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi.
Dalam sambutannya Ketua MK mengatakan sekarang ini banyak ancaman terhadap kelangsungan Negara. Menurut Mahfud, banyak orang yang sudah tidak lagi menyadari, bahkan tidak sadar apa sebenarnya isi konstitusi itu, bagaimana peran sebagai anak bangsa terhadap negaranya berdasarkan konstitusi. “Itulah sebabnya kita membuat konsitusi,” ujar Mahfud. Agar konstitusi dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya maka dibentuklah MK yang bertugas mengawal tegaknya konstitusi. “Dalam rangka itulah kami bekerjasama melaksanakan penandatangan nota kesepahaman penyebar luasan informasi tentang MK dan pengembangan budaya sadar berkonstitusi,” tambahnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, mengharapkan, Indonesia yang sedang menghadapi krisis kepercayaan, dapat terobati dengan cara sadar hukum supaya konstitusi di Indonesia menjadi sumber dari segala sumber hukum. (Rendi Johanes)