YOGYAKARTA, KOMPAS - Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD mengingatkan, yang ditempuh DPR dengan Pansus Angket ini merupakan jalur politik dan hukum tata negara yang berbeda dengan jalur hukum pidana yang prosesnya ditangani KPK.
”Jadi, apa pun putusan Pansus DPR dan MK, tidak serta-merta bisa menjatuhkan hukuman pidana kepada yang bersalah. Aspek pidananya diselesaikan di jalur peradilan umum yang diproses oleh KPK saat ini,” ujar Mahfud saat berbicara kepada wartawan di sela-sela persiapan reuni akbar Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, Jumat (25/12).
Alumnus UII itu mengatakan, ada dua tahapan yang harus dilalui Pansus Angket DPR. Pertama, membuktikan ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara dalam kasus itu. Jika memang nantinya terbukti, lalu ke tahap kedua, yakni adanya keinginan DPR untuk mengajukan pemakzulan (impeachment).
”Keputusan pemakzulan harus disetujui melalui sidang pleno khusus DPR yang dihadiri minimal 2/3 anggota dan disetujui 2/3 anggota yang hadir,” kata Mahfud. Jika hasilnya setuju, impeachment tahap pertama (pendakwaan) itu harus diajukan ke MK untuk dimintakan vonis (penilaian hukum).
Secara terpisah, Ketua DPR Marzuki Alie di sela-sela wisuda mahasiswa Universitas Indo Global Mandiri, Palembang, Kamis lalu, menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan kepada panitia angket agar melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya. Panitia angket perlu mendengar substansi penjelasan dari semua pihak.
”Kita akan buka seterang-terangnya, jangan dipolitisasi. Kita menginginkan hak angket menghasilkan sesuatu yang lebih baik dari hak angket sebelumnya yang tidak jelas ujungnya,” ujarnya. (WAD/ENG)
Sabtu, 26 Desember 2009
KOMPAS.com