Waspadai Penipuan atas Nama Ketua MK
Senin, 28 Desember 2009
| 15:48 WIB
Ketua MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat, terutama mereka yang tengah beperkara uji materiil, diminta untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD. Pelaku biasanya meminta sejumlah uang dan menjanjikan akan memenangkan perkara korbannya.
Kasus penipuan dengan mencatut nama Mahfud MD itu terakhir kali dialami seorang tokoh dari Barisan Merah Putih, yang kini tengah memperjuangkan 11 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua untuk penduduk asli Papua. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
”Nama saya dicatut lagi. Saya diberi tahu oleh Sekjen Barisan Merah Putih yang sedang mengajukan uji materi,” kata Mahfud dalam jumpa pers, Rabu (23/12/2009).
Menurut informasi yang diterima Mahfud, Sekjen Barisan Merah Putih Yonas Alfon Nusi ditelepon seseorang yang mengaku sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Melalui telepon seluler bernomor 081288882355, penelepon meminta Barisan Merah Putih membayar Rp 85 juta jika ingin gugatannya dikabulkan MK.
Barisan Merah Putih diminta untuk mengirim uang tersebut melalui nomor rekening BNI 0181791287 atas nama Riska Handayani, yang disebut-sebut sebagai istri Mahfud MD. Barisan Merah Putih pun kemudian mengirimkan uang yang diminta pelaku penipuan ke nomor rekening milik Riska.
Mahfud mengaku kesal mendapatkan laporan penipuan tersebut. Dia menegaskan, nomor telepon yang digunakan oleh pelaku penipuan bukanlah nomor telepon seluler miliknya. Begitu pula nama istri Mahfud bukan Riska Handayani, melainkan Zaizatun Hayati. Istri Mahfud pun tidak memiliki rekening di BNI.
Menurut dia, penipuan dengan modus semacam itu sudah beberapa kali terjadi. ”Sampai-sampai di suatu daerah itu ada kelompok yang sengaja mengumpulkan uang untuk diberikan kepada MK agar perkaranya dimenangkan,” tuturnya. (NTA)
Kamis, 24 Desember 2009
JAKARTA, KOMPAS.com