Semarang, MK Online - Kunjungan kerja Ketua MK di Semarang, Sabtu, (19/12), diawali dengan menghadiri undangan sebagai narasumber di seminar Nasional yang diselenggarakan oleh bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan tema, “Menembus Kebuntuan Legalitas Formal menuju Pembangunan Hukum dengan pendekatan Progresif” yang dikuti oleh civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MK menjelaskan tentang kewenangan MK dan putusan MK yang selalu berdasarkan UUD 1945.
Pada hari berikutnya, Senin, (21/12), Ketua MK, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. S.H, S.U, berkunjung ke Universitas Islam Sultan Agung Semarang untuk menerima Penghargaan "Budai Award Universitas Islam Sultan Agung", karena pengabdiannya di bidang hukum selama ini. Ketua MK, Prof. Dr. Mahfud berkesempatan memberikan orasi ilmiah yang berjudul dunia hukum dan peradaban islam di Indonesia. Pada penjelasan orasi ilmiah tersebut, Ketua MK menerangkan sejarah peradaban negara dunia Islam yang pernah mengalami kejayaan, seperti Persia, byazantium dan islam di masa lalu. Namun pada akhirnya semua Negara Islam tersebut hancur karena proses penegakan hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Mahfud MD yang juga guru besar Universitas Islam Indonesia, mengatakan sebuah negara dapat berdiri gagah dan megah karena keadilan dan tegak hukum , namun negara dapat hancur dan hilang ditelan bumi karena keadilan yang tidak ditegakan.
Setelah berkunjung di UNISULA, sebagai wujud keseriusan Mahkamah Konstitusi untuk mengembangkan pemahaman budaya sadar berkonstitusi dan pendidikan kesadaran berkonstitusi, Ketua MK, Prof. Dr Moh Mahfud MD, Janedjri M Gaffar, selaku Sekretaris Jenderal MK (21/12), bertempat di kantor gubernur jawa tengah, melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah dan Universitas Diponegoro Semarang.
Nota kesepahaman ini, bertujuan mengembangkan pemahaman tentang Mahkamah Konstitusi serta Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi, mendorong peningkatan partisipasi warga Negara dalam melaksanakan dan menegakan UUD 1945, meningkatkan partisipasi objektif dan konstruktif warga Negara dalam pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi, mengembangkan konsep dan gagasan mengenai pelaksanaan UUD 1945.
Sementara itu, dalam sambutannya Bibit Waluyo, Gubernur Jawa Tengah mengharapkan, Indonesia yang sedang menghadapi krisis kepercayaan, dapat terobati dengan cara sadar hukum, supaya konstitusi di Indonesia menjadi sumber dari segala sumber hukum.
Rendi Johanes