Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilukada Kepala Daerah Kabupaten Tana Tidung yang dimohonkan oleh pasangan calon Ir. Djaja Putra dan Hendrik. (Dja-He), Rabu (23/12), di ruang sidang pleno MK.
Pemohon mengajukan perkara ini karena mensinyalir terjadi pelanggaran proses Pemilukada di Kabupaten Tana Tidung khususnya di Kecamatan Tana Lia, Kecamatan Sesayap, dan Kecamatan Sesayap Ilir. Di tiga kecamatan tersebut terdapat sejumlah pemilih yang tercatat lebih dari satu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam memutus perkara PHPU ini, Mahkamah berpendapat bahwa pelanggaran terhadap proses pemilihan di Kecamatan Tana Lia, Kecamatan Sesayap, dan Kecamatan Sesayap Ilir berupa permasalahan daftar pemilih ganda hanyalah asumsi yang diungkapkan oleh saksi Pemohon yakni Anjar Wantara saat dalam persidangan.
Pemohon tidak dapat menguraikan secara terperinci di TPS mana saja dari sekian banyak TPS yang ada di Kecamatan Tana Lia, Kecamatan Sesayap, dan Kecamatan Sesayap Ilir yang terdapat daftar pemilih ganda.
"Saksi Pemohon, Anjar Wantara, tidak dapat menjelaskan apakah jumlah pemilih ganda yang diasumsikan berjumlah 443 orang secara faktual telah menggunakan hak pilihnya secara ganda atau tidak, sehingga juga tidak ada rasionalitasnya mengapa hanya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 8 yang harus dikurangi sebesar 50% dari jumlah pemilih ganda yang diasumsikannya," ujar Hakim Konstitusi Mukthie Fadjar .
Selanjutnya, terhadap dalil Pemohon mengenai adanya pemilih yang menggunakan kartu pemilih orang lain, serta adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda, Mahkamah menilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, justru dilakukan oleh saksi Pemohon sendiri. Bahkan, saksi Pemohon tidak mengetahui kalau hal tersebut merupakan tindakan yang diancam pidana, sehingga dalil Pemohon tersebut harus dikesampingkan.
Mahkamah juga menilai bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pihaknya memperoleh sebanyak 4.102 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 8 Drs. Undunsyah, M.Si., dan Markus memperoleh sebanyak 3.968 suara, tidak didukung oleh data bukti yang kuat. "Itu hanya menggunakan asumsi-asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum, karena data yang digunakan oleh Pemohon tidak jelas," kata Mukthie.
Dengan demikian, amar putusan secara tegas menolak permohonan pemohon. "MK menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD. (RN Bayu Aji)