Jakarta, MKOnline - Aksi pencatutan nama Ketua MK, Moh Mahfud MD, oleh oknum tidak bertanggung-jawab untuk meminta sejumlah uang, kembali terjadi. Barisan Merah Putih RI Papua yang saat ini sedang mengajukan perkara UU Otonomi Khusus Papua, dimintai sejumlah uang oleh oknum yang mengatasnamakan Mahfud MD. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar langsung oleh Ketua MK di Lantai 15 Gedung MK, Rabu (23/12/2009) pukul 13.00 WIB.
“Oknum tersebut mengaku bernama Mahfud dan menjanjikan akan memenangkan perkara yang sedang diajukan. Oknum meminta uang sebesar 85 juta rupiah untuk ditransfer ke rekening BNI atas nama Riska Handayani. Si Oknum mengaku Riska adalah istri Mahfud. Nomor telepon yang digunakan adalah 081288882355,” jelas Mahfud MD membeberkan identitas pelaku.
Mahfud MD menjelaskan bahwa semua yang dikatakan oknum dengan mengaku sebagai dirinya tersebut adalah penipuan luar biasa dan aksi pencatutan nama. Di samping itu, dalam pencatutan nama kali ini, apa yang dikatakan si oknum semuanya salah. “Istri saya bukan bernama Riska Handayani, tapi Zaizatun Nihayati. Lalu, istri saya juga tidak punya nomor rekening BNI,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, pencatutan nama yang mengatasnamakan Ketua MK ini merupakan kasus yang kesekian kalinya. Sebelumnya, pencatutan nama Ketua MK atau pejabat MK lainnya juga pernah terjadi pada perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2009 kemarin.
Dalam keterangannya, dipaparkan bahwa tindakan oknum tersebut adalah kasus kriminal yang bisa dilaporkan ke polisi. “Pelaku bisa dilacak dari nomor telepon yang digunakan dan juga nomor rekening yang dipakai,” urainya. Ia juga tidak lupa mengingatkan segenap masyarakat yang berperkara di MK agar senantiasa berhati-hati. Berperkara di MK tidak dipungut biaya dan setiap putusan MK tidak pernah ada hubungannya dengan pemberian uang atau suap-menyuap. (Yazid)