Jakarta, MKOnline - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar menerima kunjungan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (17/12), di Gedung MK. Kunjungan tersebut merupakan persiapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Blitar pada 2010 mendatang.
Saat menerima kunjungan tersebut, Mukthie menegaskan bahwa hak pilih warga negara merupakan hak normatif. Oleh karena itu, jangan sampai dikalahkan dengan aturan normatif. Kebanyakan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tambah Mukthie, mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa tidak puas dengan hasil kerja dan profesionalitas kerja KPU, KPUD dan KPU Kabupaten/Kota.
“Oleh karena itu, KPU, KPUD maupun KPU Kabupaten/Kota harus memahami betul ketentuan perundang-undangan tentang Pemilukada beserta pelaksanaannya. Kemudian dilaksanakan sebaik dan seprofesional mungkin,” jelasnya.
Akan tetapi, Mukthie mengakui bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) tidak lagi memadai untuk dijadikan sebagai landasan hukum. “UU Pemda sering diuji materiil ke MK. Banyak perubahan terjadi dalam UU tersebut. Oleh karena itu, sebenarnya UU Pemda sudah tidak memadai,” katanya.
Menurut Mukthie, KPU, KPUD maupun KPU Kabupaten/Kota, harus secermat mungkin mengawasi proses pemilihan dari awal. “Dimulai dari pendaftaran pemilih hingga pemilihan harus diawasi dan dilaksanakan secermat mungkin. Seharusnya Panwaslu pun sudah dibentuk sejak proses pendaftaran pemilih agar kesalahan-kesalahan bisa diminimalisir,” ujarnya.
Menanggapi tentang kemungkinan adanya calon incumbent yang mengajukan diri kembali dalam pemilkada, Mukthie meminta KPU mempelajari putusan MK mengenai calon incumbent. “MK telah membuat putusan yang memberikan tafsir soal hitungan satu masa jabatan incumbent yakni separuh dari lamanya masa jabatan. Kalau walikota atau bupati incumbent sudah menjabat 2,5 tahun berarti terhitung satu masa jabatan,” katanya. (Lulu A.)