Pemekaran Tambrau Murni Aspirasi Rakyat
Kamis, 17 Desember 2009
| 07:57 WIB
Ketua MK Moh. Mahfud MD (kiri) sedang menyimak pertanyaan yang disampaikan koleganya Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan (tengah) dalam sidang uji UU Pemekaran Kabupaten Tambrau, Selasa (15/12), di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Ardli Nuryadi)
Sidang perkara Nomor 127/PUU-VII/2009 kembali disidangkan, Selasa (15/12), di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD tersebut memperdengarkan tanggapan dari pihak terkait terhadap permohonan Pemohon.
Hadir, Tri Budiarto selaku Wakil Bupati Sorong yang memaparkan kronologis pembentukan Kabupaten Tambrau-Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Sidang tersebut juga mendengarkan keterangan dari pihak DPD. Perwakilan DPD tersebut, Issac Mananjak, menyatakan bahwa pemekaran Kabupaten Tambrau telah disetujui. DPD menyampaikan bukti-bukti berupa persetujuan-persetujuan dari masyarakat adat dan para tokoh-tokoh masyarakat.
Sidang juga mendengar keterangan saksi-saksi, antara lain, Jimmi, bekas Ketua DPRD Provinsi Papua Barat dan Yusak Sundai. Mereka menyampaikan bahwa pemekaran Kabupaten Tambrau merupakan hasrat dari masyarakat untuk menikmati kemajuan sebagaimana yang dirasakan oleh daerah lain, namun keinginan ini juga tak lepas akibat adanya tindakan diskriminatif. "Aspirasi pengembangan Kabupaten Tambrau murni (aspirasi) dari rakyat karena merasa dimiskinkan oleh pemerintahan Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari," kata Yusak.
Sementara itu, perwakilan pemerintah menjelaskan bahwa jumlah enam distrik dari Kabupaten Tambrau sudah disetujui dengan surat yang ditandatangani oleh Jimmi sendiri. Terhadap pernyataan pemerintah tersebut, Jimmi menjelaskan bahwa surat Nomor 4 Tahun 2008 tersebut telah dicabut dengan surat Nomor 6 Tahun 2008. (Feri Amsari)