Jakarta, MKOnline - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan mengebiri kewenangan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan. Hal ini disampaikan Febri Diansyah sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat Anti RPP Penyadapan ketika menemui Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, Senin (14/12), di Gedung MK.
Febri mengungkapkan bahwa selain mengebiri kewenangan KPK dalam penyadapan, RPP Penyadapan juga dianggap mengabaikan Putusan MK yang terkait dengan kewenangan KPK tersebut. “Terhitung sebelas kali MK melakukan judicial review terhadap UU KPK dan dua kali memutuskan mengenai kewenangan penyadapan KPK pada tahun 2003 dan 2006. Akan tetapi, Pemerintah seolah mengabaikan Putusan MK tersebut dengan menyusun RPP Penyadapan tersebut,” jelasnya.
Dalam Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, MK bahkan menyatakan agar independensi KPK harus dijaga. “RPP Penyadapan justru menciderai independensi KPK. Oleh karena itu, kami meminta MK mengingatkan kepada Pemerintah agar jangan mengabaikan putusan MK pada tahun 2003 dan 2006 silam,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyampaikan bahwa MK tidak berhak memperingatkan Pemerintah mengenai pengabaian Putusan MK. “Kewenangan MK hanya menjaga akuntabilitas pejabat publik agar membuat kebijakan sesuai dengan konstitusi. Akan tetapi, jika ada pengabaian keputusan MK, maka hal itu menjadi pelanggaran konstitusi,” ujarnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat antikorupsi, Akil mengungkapkan bahwa penyadapan merupakan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 kepada KPK. Apabila pemerintah membuat aturan penyadapan berupa peraturan pemerintah, menurut Akil, hal ini menunjukkan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meskipun demikian, Akil menuturkan bahwa KPK tidak perlu khawatir dengan adanya RPP Penyadapan yang sedang disusun. “ RPP itu tingkatannya lebih rendah daripada UU Nomor 30 Tahun 2002. Lagipula, RPP hanya untuk mengatur secara teknis mengenai penyadapan,” jelasnya.
Selain itu, Akil berpendapat jika RPP penyadapan disahkan dengan mengabaikan Putusan MK, maka PP tersebut inkonstitusional. “Putusan MK selalu berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi, jika diabaikan, maka bisa dianggap melanggar konstitusi,” tutupnya. (Lulu A.)