Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD khususnya yang mengatur tentang persyaratan pemilihan ketua dan wakil ketua DPRD, Senin (14/12), di ruang sidang panel MK. Sidang dengan Nomor Perkara 146/PUU-VII/2009 itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar, didampingi Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim.
Para Pemohon antara lain adalah Marthen Maure, S.H., Simson Fransisko Beli, Kislon Obisuru, Marjuki Usman, Seniriadin N. Badu, Soleman B. Gorangmau, Yusak Simon Atamau, Aris Wahyudi. Sedangkan sebagai Kuasa Hukum adalah Marthen Maure, S.H., Maxi D.J. A. Hayer, S.H., Elisabeth Limbong Allo, S.H. dan Friedom Radjah, S.H.
Dalam dalil (posita) Pemohon, dinyatakan bahwa Pasal 354 ayat (2) UU No. 27/2009 yang memuat frasa "yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota" bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yaitu "segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan …". "Para Pemohon ditempatkan dalam kedudukan yang tidak sama, meskipun memiliki kualifikasi yang sama yakni sama-sama anggota DPRD dan sama-sama dipilih melalui pemilu," dalih Marthen Maure kepada Majelis Hakim.
Selain itu, ungkap Pemohon, Pasal 354 ayat (2) UU No. 27/2009 juga dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
"Ketentuan itu tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebab ada sebagian anggota DPRD yang memiliki kesempatan duduk sebagai pimpinan DPRD, sebagian lagi anggota DPRD tidak memiliki kesempatan duduk sebagai pimpinan DPRD. Padahal mereka sama-sama anggota DPRD, dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu," tandas Pemohon.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Akil Mochtar mengatakan bahwa perkara yang diajukan Pemohon memiliki kesamaan dengan perkara Nomor 142/PUU-VII/2009 yang diajukan DPRD Kalimantan Timur. (Nano Tresna A.)