Sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Tana Tidung putaran kedua dilanjutkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/12), di ruang sidang Panel MK. Agenda perkara Nomor 148/PHPU.D-VII/2009 kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan pengesahan alat bukti.
Pihak Pemohon yakni Djaja Putra dan Hendrik (Djahe) mendatangkan tujuh saksi yang kemudian menerangkan bagaimana terjadinya pencoblosan ganda atau berulang serta adanya pemilih ganda dalam DPT Pemilukada Kabupaten Tana Tidung.
Dengan dipandu oleh Kuasa Hukum Pemohon, Saksi Abdul Manaf menyatakan bahwa dirinya telah mencoblos lebih dari satu kali. "Saya mencoblos dua kali dalam pemilihan, yang pertama di Tana Merah Kecamatan Tana Lia TPS 2 dan kemudian memilih di Sesayap Ilir," tutur Manaf.
Manaf melanjutkan bahwa dirinya diajak oleh Agus Salim (seorang perangkat desa) untuk mencoblos salah satu calon pasangan dan kemudian diberikan imbalan beserta biaya pergi-pulang dari Tana Merah ke Sesayap. "Saya beserta keluarga berjumlah tujuh orang diberi uang dan kemudian mencoblos salah satu pasangan. Sebenarnya saya ke Sesayap untuk menjenguk keluarga yang sakit. Berhubung disuruh mencoblos lagi oleh Agus Salim dan dia memberikan kepada saya imbalan serta surat undangan untuk mencoblos, saya akhirnya mencoblos calon yang sama di dua tempat tersebut," tambahnya kepada Mahkamah.
Hakim Konstitusi Mukthie Fadjar menanggapi hal tersebut denga pertanyaan bagaimana caranya hal tersebut bisa dilakukan. Manaf menjawabnya bahwa dirinya juga terdaftar di Tana Sesayap sebagai pemilih di daerah tersebut sehingga bisa memilih.
Saksi lainnya yakni Joko menjelaskan bahwa terdapat DPT Ganda di daerah semisal di TPS I Desa Sesayap Kecamatan Sesayap Ilir, Tana Merah dan lainnya. "Oleh karena itu saya sebagai saksi di Kabupaten tidak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan KPUD Kabupaten. Hal itu juga merupakan sebagai penolakan dan keberatan terhadap rapat pleno rekapitulasi," tandas Joko.
Selanjutya, tim Administrasi Pemohon juga memberikan data tentang adanya DPT ganda dan begitu signifikan terhadap proses Pemilukada Kabupaten Tana Tidung. Mencermati pernyataan itu, Hakim Harjono meminta KPU untuk menjelaskan hal tersebut berkenaan adanya kesalahan DPT pada putaran pertama yang terulang lagi di putaran kedua.
"KPU memiliki waktu yang pendek untuk mengoreksi semua itu. Ditambah lagi dengan keharusan mengakomodasi data masyarakat yang telah berusia 17 tahun sehingga sudah waktunya ikut memilih. Itu juga sudah kami masukkan. Mengoreksi itu bukanlah hal mudah. Kami juga tidak tahu darimana data bahwa Pemohon dapat mengoreksi semua itu dengan mudah," jawab Ketua KPU Kabupaten tana Tidung Abdul Rais.
Dalam Persidangan ini, Hakim Mukthie Fadjar selaku Hakim Ketua Persidangan mengesahkan bukti yang diajukan oleh kedua pihak yang beracara. Mahkamah mempersilakan kepada para pihak untuk memberikan kesimpulan tertulis paling lambat tanggal 17 Desember 2009. Sidang PHPU Pemilukada Kabupaten Tana Tidung ini akan dilanjutkan pada tanggal 23 Desember 2009 dengan agenda pembacaan putusan. (RN Bayu Aji)