Terdapat pelanggaran saat dilaksanakannya proses pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Kabupaten Tana Tidung. Pelanggaran itu terjadi di Kecamatan Tana Lia, Kecamatan Sesayap, dan Kecamatan Sesayap Ilir. Di tiga kecamatan tersebut terdapat sejumlah pemilih yang tercatat lebih dari satu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Itulah yang diungkapkan oleh Nirman Abdurrahman selaku kuasa hukum Pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilukada Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur di ruang sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/12). Pemohon perkara Nomor 148/PHPU.D-VII/2009 ini adalah pasangan calon Ir. Djaja Putra dan Hendrik.
"Terdapat juga pemilih yang tidak memiliki hak tetapi menggunakan hak pilih orang lain saat pemungutan suara. Selanjutnya di kecamatan tersebut tedapat pula penggunaan lebih dari satu kali hak pilih pada TPS yang berbeda. Oleh sebab itu, pihak kami (Pemohon) tidak menandatangani hasil rekapitulasi di Kabupaten karena terdapat kecurangan ataupun pelanggaran dalam proses pemilihan," ujar Nirman.
Nirman juga menambahkan bahwa di kecamatan tersebut terdapat selisih antara jumlah DPT dengan suara sah yang digunakan. "Di Kecamatan Sesayap DPT berjumlah 84 tapi jumlah suara sah 86, di Tana Lia DPT berjumlah 72 tapi jumlah suara sah 73," terangnya.
Selain itu, dalam dalilnya, Pemohon menyatakan bahwa terdapat penggelembungan suara kepada calon pasangan Undunsyah dan Markus di beberapa daerah yakni di Kecamatan Tana Lia khususnya Desa Tana Merah, Kecamatan Sesayap Ilir khususnya Desa Bebatu dan Desa Pepala Dalung.
Dalam petitumnya, Pemohon menginginkan agar MK menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Keputusan KPUD Tana Tidung No 71.2 tertangal 29 November 2009 tentang penetapan hasil penghitungan suara dan rekapitulasi pemilukada Tana Tidung Provinsi Kaltim. Selanjutnya, Pemohon juga menginginkan agar MK menetapkan hasil penghitungan suara dan rekapitulasi suara Pemilukada Tana Tidung seperti permohonan Pemohon yakni pasangan urut 6, Ir. Djaja Putra dan Hendrik memperoleh suara 4.102 dan pasangan urut nomer 8 Undunsyah dan Markus memperoleh suara 3.968.
Sementara itu, pihak Termohon yakni KPUD Kabupaten Tana Tidung melalui kuasa hukumnya, Abdul Rais, menyatakan bahwa perolehan yang benar adalah untuk pasangan Ir. Djaja Putra dan Hendrik mendapatkan suara 3.966 (47,79 %) dan pasangan Undunsyah dan Markus mendapatkan suara 4.333 (52,21 %).
"Tidak ada rincian yang pasti terhadap dalil yang ajukan oleh Pemohon, di mana penggelembungan terjadi dan siapa oknum yang melakukannya serta undangan siapa yang digunakan untuk memilih. Kalaupun ada pelanggaran maka itu hanya kasuistik. Pelanggaran tidak bersifat masif, sistematis, dan terstruktur sehingga tidak signifikan mempengaruhi perolehan suara dari Pemohon," kata Abdul Rais. (RNB Aji)