Bersamaan dengan sidang pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), Mahkamah Konstitusi (MK) juga menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas), Selasa (8/12), di Ruang Sidang Pleno MK.
Perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 136/PUU-VII/2009 ini mengagendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, Saksi, dan Ahli dari Pemohon serta Pemerintah.
Dalam sidang ini, Pemerintah mengajukan dua orang Ahli, yakni Anggani Soedono dan Nurdiana Dwi. Anggani menjelaskan bahwa anak usia 0 – 6 tahun mempunyai karakter khusus sehingga pembelajaran yang dilakukannya pun tidak harus terstruktur. "Usia tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam pendidikan terstruktur. Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan standar PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini red.) baik yang bersifat formal, informal, maupun nonformal seperti yang tercantum pada Pasal 28 UU Sisdiknas," jelasnya.
Menurut Anggani, institusi apapun baik formal, informal, maupun nonformal, harus mengedepankan proses belajar sambil bermain karena proses bermain termasuk cara anak berkembang dan mengeksplorasi diri. "Kegiatan membaca ataupun menulis merupakan bagian dari tumbuh kembang anak, bukan sesuatu yang dipaksakan seperti anggapan Pemohon," jelasnya.
Sementara itu, Nurdiana Dini menekankan perlunya meluruskan istilah formal, informal, maupun nonformal. "Jangan sampai ada pengkotak-kotakkan anak usia dini hanya krena adanya istilah formal, informal, dan nonformal," katanya.
Bagi Nurdiana, yang harus menjadi perhatian adalah mengenai pelaksanaan pendidikan anak usia dini. "Permasalahan bukan terdapat pada kategori pendidikan, namun pada pelayanan pendidikan untuk anak usia dini dari para pendidik," ujarnya.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta pengujian Pasal 9, Pasal 28 ayat (2), ayat (3), ayat (6), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (1) UU Sisdiknas berkaitan dengan keberadaan konsep Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang Pemohon anggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3), Pasal 31 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Pemohon mendalilkan semestinya Pasal 9 UU Sisdiknas memberikan batasan kewajiban masyarakat dalam memberikan bantuan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pasal-pasal UU Sisdiknas lainnya terkait penyelenggaraan PAUD secara formal, nonformal, dan/atau informal, oleh Pemohon, didalilkan bertentangan dengan UUD karena justru tidak memberikan kepastian hukum. Pemerintah beserta ahli Pemerintah dijadwalkan memberikan keterangan pada sidang berikutnya. (Lulu A.)