âMK Tidak Memiliki Kewenangan Menguji Putusan MAâ
Selasa, 08 Desember 2009
| 14:59 WIB
Wakil Ketua MK, Abdul Mukthie Fadjar (kiri) saat menerima kunjungan mahasiswa IAIN Wali Sanga, Selasa (8/12).
Jakarta, MKOnline - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Abdul Mukthie Fadjar mengatakan bahwa MK tidak memiliki kewenangan menguji putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini karena aturan hukum di Indonesia memang tidak memberi kewenangan kepada MK untuk menguji putusan MA.
“Berbeda dengan MK di Jerman, putusan lembaga negara semacam putusan MA bisa diuji. Termasuk juga di Korea,” ungkap Mukthie saat menanggapi pertanyaan salah seorang mahasiswa dari IAIN Wali Sanga Semarang yang melakukan kunjungan ke MK pada Selasa (8/12).
Kasus permohonan gugatan putusan MK menurut Mukthie pernah terjadi saat Partai Hanura dan PPP menggugat putusan MA pada pemilu legislatif 2009. Kala itu, kedua parpol tersebut menggugat putusan MA mengenai pembagian kursi anggota legislatif. Namun karena MK tidak boleh menilai putusan MA maka putusan MA tersebut secara yuridis sudah mengikat.
“Kami sama-sama lembaga peradilan tidak akan menanggapi. Karena itu kami tidak bisa melakukan penilaian,” tambah Mukthie.
Dalam pertemuan dengan para mahasiswa IAIN Wali Sanga Semarang itu, Mukthie juga memaparkan berbagai hal terkait dengan pelaksanaan kinerja MK. Selain itu Mukthie menerangkan sejarah berdirinya MK serta kewenangan maupun kewajiban MK. Mulai dari menguji UU terhadap UUD, memutuskan perselisihan hasil pemilu, membubarkan partai politik, dan sebagainya. (Nano Tresna A.)