Jakarta, MKOnline - Pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan bisa jadi tidak terlaksana sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena ketiadaan anggaran untuk melaksanakannya. Semua ini tidak terlepas dari APBD 2010 Kabupaten Bengkulu yang belum disahkan DPRD Bengkulu Selatan.
Hal ini terungkap dalam pertemuan konsultasi Muspida Kabupaten Bengkulu Selatan dengan MK pada Senin (7/12). Rombongan Muspida Bengkulu Selatan yang terdiri atas Penjabat Bupati Bengkulu Selatan H. Asnawi, Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Ketua KPU Bengkulu Selatan, Kapolres Bengkulu Selatan, Panwas Bengkulu Selatan, serta KPU Provinsi Bengkulu diterima oleh Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar dan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein.
Ketua KPU Bengkulu Selatan Juli Hartono mengungkapkan, sesuai dengan Putusan MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Bengkulu Selatan pada 8 Januari 2009, pemungutan suara ulang tersebut harus dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak putusan tersebut, yakni sebelum 8 Januari 2010. Atas kondisi tersebut, KPU Bengkulu Selatan memohon pertimbangan MK terkait kemungkinan terlampauinya batas waktu yang diberikan oleh MK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tersebut.
“Apakah setelah melewati batas, pelaksanaan pemungutasn suara ulang di tahun 2010 memiliki dasar hukum karena telah melewati batas maksimal dari putusan MK yakni satu tahun,” tanya Juli Harono. Saat ini, menurut Juli, KPU Bengkulu Selatan telah meminta anggaran untuk melaksanakan putusan MK tersebut akan tetapi masih dalam proses pembahasan di DPRD Bengkulu Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Mukthie Fadjar menyatakan bahwa putusan MK memberikan waktu paling lambat satu tahun untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan asumsi cukup waktu. Hal itu tidak terlepas adanyan pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2009.
“Pada dasarnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan wajib melaksanakan putusan MK. Untuk permasalahan anggaran dana itu bukan wewenang MK untuk membahasnya. KPU mulai dari Kabupaten sampai Pusat beserta Pemda, DPRD Bengkulu Selatan harus segera menemukan solusinya,” kata Mukhtie.
Mukthie juga mengingatkan bahwa MK tidak bisa memaksakan dan tidak memiliki juru paksa atas putusan MK. Namun, pemungutan suara ulang harus tetap dilaksanakan secepatnya agar tidak muncul permasalahan baru lagi karena terlalu lama. Menurut Mukthie, sebenarnya apabila anggaran sudah disahkan Desember 2009 maka pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan pada 7 januari 2010 sehingga tidak melanggar putusan MK.
Perintah MK menurut Muktie, belum mampu dilaksanakan karena tidak adanya anggaran dan bukan karena KPU beserta Pemda setempat tidak mau melaksanakan putusan. “Jadi apakah nanti ada penetapan penundaan atas pelaksanaan putusan MK kita lihat saja nanti. Tapi jangan melupakan bahwa KPU dan Pemda Bengkulu Selatan harus memiliki itikad baik untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang,” tegasnya (RNB Aji)