Jakarta, MKOnline - Sejak awal keberadaannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memilih fakultas-fakultas hukum seluruh Indonesia baik negeri maupun swasta sebagai “amicus curae” yakni mitra intelektual yang saling peduli dan mendukung. Karena MK menyadari bahwa sebagai lembaga peradilan konstitusional yang hanya ada di ibu kota negara, MK tidak mempunyai mitra jaringan di seluruh Indonesia dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangan konstitusionalnya serta mewujudkan visi dan misinya. Hal ini dijelaskan Wakil Ketua MK, Abdul Mukthie Fadjar saat membuka acara “Pertemuan Koordinasi Mahkamah Konstitusi dengan Fakultas Hukum dan Pusat Kajian Konstitusi se-Indonesia” pada Kamis (3/12) di Jakarta.
Mukthie mengatakan, dipilihnya fakultas-fakultas hukum sebagai “amicus curae” bukan tanpa sebab, mengingat pada hakikatnya fakultas hukum sebagai lembaga pendidikan tinggi hukum merupakan pusat pengkajian dan pengembangan hukum maupun ilmu hukum dengan sumber daya intelektual yang melimpah, sehingga diharapkan mampu mengaktualisasikan potensi keilmuan dan budaya intelektualnya.
“Agar menunjang visi dan misi MK sebagai pengawal dan penafsir konstitusi, pelindung hak asasi manusia dan pengontrol demokrasi,” tegas Mukthie.
Sejak 2004 MK juga mendorong berdirinya Pusat Kajian Konstitusi (PKK) di berbagai Fakultas Hukum perguruan tinggi negeri maupun swasta seluruh Indonesia. Melalui PKK, MK memfasilitasi kegiatan seminar, penelitian dan penerbitan jurnal konstitusi. Tak kalah penting, lanjut Mukthie, MK juga memfasilitasi berbagai kegiatan temu wicara dalam rangka pengabdian kepada masyarakat oleh seluruh PKK di Indonesia serta berbagai ‘Obrolan Konstitusi’ di media penyiaran, khususnya radio yang ada di daerah-daerah. Disamping itu, MK membangun fasilitas jaringan Video Conference (Vicon) pada Fakultas Hukum PTN se-Indonesia.
“Selain untuk kepentingan pemeriksaan persidangan jarak jauh, fasilitas Vicon sangat berperan bagi pengembangan pendidikan tinggi hukum yaitu untuk perkuliahan hukum secara online dari gedung MK ke seluruh Indonesia,” tandas Mukthie.
Kerja sama MK dengan Fakultas Hukum
Pada saat yang sama, MK juga menandatangani perjanjian kerjasama dengan Fakultas Hukum dan Pusat Kajian Konstitusi (PKK) tentang Pengembangan Pendidikan Tinggi Hukum se-Indonesia. Penandatanganan perjanjian kerjasama itu dilakukan oleh Sekjen MK Janedjri M. Gaffar dan para dekan dan ketua PKK dari masing-masing perguruan tinggi.
Keseluruhan perjanjian kerjasama tersebut meliputi perjanjian kerjasama MK dengan Fakultas Hukum tentang Pengembangan Pendidikan Tinggi Hukum dan Video Conference. Selain itu, perjanjian kerjasama MK dengan PKK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Obrolan Konstitusi dan Penerbitan Jurnal Konstitusi.
“Tujuan penandatanganan perjanjian kerjasama MK dengan Fakultas Hukum dan PKK se-Indonesia, utamanya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk watak dan kepribadian yang luhur bagi bangsa Indonesia,” kata Janedjri saat memberikan sambutan.
Pada pertemuan koordinasi dengan Fakultas Hukum dan Pusat Kajian Konstitusi se-Indonesia tersebut, Mahkamah Konstitusi juga menggelar kegiatan penyusunan silabus Mata Kuliah Hukum Acara MK. Silabus tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan ajar bagi para mahasiswa fakultas hukum di Indonesia.(Nano Tresna A.)