Di Jawaban Pada Tanggal : 26-02-2018
Yth. Sdr Bayu Ardiansyah Akbar
Terima kasih atas pertanyaannya. Pengujian UU mempunyai sejarah panjang. Di Indonesia, kebutuhan pengujian undang-undang terpenuhi setelah terjadi Reformasi yang membuahkan perubahan UUD 1945. Dalam perubahan tersebut, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang MK. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengatur mengenai kewenangan MK untuk menguji Undang - Undang terhadap Undang - Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang - Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum.
Ketentuan tentang berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi juga dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan pasal 7B Undang - Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001.
Selain itu dasar hukum pembentukan MK ada dalam UU nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang disahkan pada tanggal 13 Agustus 2003. UU tersebut mengatur lebih lanjut tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai sejarah pengujian undang-undang dan MK, kami persilahkan Saudara untuk membacanya pada tautan berikut : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Mahkamah&menu=2
Terima kasih.