Pengisian jabatan pada Pimpinan DPRD, Pasal 354 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk) jelas-jelas memberikan keistimewaan kepada sebagian anggota DPRD yang berasal partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak karena dengan adanya frasa "yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota". Hal ini tentu saja membedakan kedudukan sesama anggota DPRD dan menghilangkan atau mengebiri hak anggota DPRD, khususnya hak memilih dan dipilih dalam jabatan Pimpinan DPRD.
Demikianlah yang diungkapkan oleh Subhan Saputra dalam sidang perkara Nomor 142/PUU-VII/2009 tentang uji UU Susduk, di ruang sidang panel MK, Rabu (2/12), dengan agenda perbaikan permohonan.
"Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD. Oleh karena itu, ketika mereka telah terpilih melalui Pemilu yang sama, oleh rakyat pemilih yang sama, dengan Undang-Undang yang sama, serta di bawah KPU yang sama, konsekuensinya adalah sesama anggota DPRD, semuanya harus memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih atau menduduki jabatan Pimpinan DPRD," kata Subhan.
Sementara itu Hakim Konstitusi Maria Farida memberikan pertanyaan kepada Pemohon bahwa secara definitif telah terpilih pimpinan DPRD di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang merupakan daerah asal dari Pemohon yang juga merupakan anggota DPRD tersebut. "Pemohon dalam hal ini harus memikirkan mengenai permohonan ini karena proses pemilihan telah dilaksanakan dan telah dilantiknya pimpinan DPRD Kabupaten Hulus Sungai Tengah pada bulan November," ujar Maria.
Selain itu, dalam sidang perbaikan ini, Pemohon dianjurkan oleh Majelis Sidang Panel MK agar melakukan renvooi perbaikan permohonan. "Konsistensi petitum permohonan masih tidak sesuai dengan dalil yang diajukan kepada Mahkamah. Yang dimohonkan untuk dibatalkan itu apakah hanya frasa pada Pasal 354 ayat (2) atau meminta pembatalan Pasal 354 ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), dan (9)," nasehat Hakim Konstitusi Mukthie Fadjar.
Terkait telah terpilih dan terlantiknya pimpinan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Pemohon menyatakan bahwa pihaknya berharap pengujian ini akan bermanfaat untuk kepemimpinan DPRD periode yang mendatang. "Terdapat mekanisme pemberhentian jabatan pimpinan DPRD apabila terdapat permasalahan. Apabila uji materi dikabulkan, bisa diberlakukan," ungkap Subhan.
Selanjutnya Pemohon juga memperhatikan nasehat untuk merenvooi permohonan dalam persidangan. "Kami akan segera melaksanakan nasehat dari Mahkamah dalam memperjelas petitum permohonan kami," kata Subhan.
Setelah direnvoi petitum permohonan uji materi ini menginginkan supaya MK menyatakan Pasal 354 ayat (2) UU Susduk bertentangan terhadap UUD 1945. Selanjutnya, Pemohon juga memintakan kepada MK supaya menyatakan bahwa Pasal 354 ayat (2) UU Susduk dalam frasa "yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (RNB Aji)