Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan berkas-berkas perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif 2009 kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai dokumentasi kenegaraan. Penyerahan berkas tersebut dilakukan oleh Kepala Biro Umum MK Noor Sidharta dan diterima oleh Direktur Akuisisi ANRI Tulkhah Mansyur pada Selasa (1/12) di gedung ANRI, Jakarta.
“Perkara PHPU Legislatif yang diserahkan tersebut mulai 19 Mei sampai dengan 29 Juni 2009. Jumlahnya mencapai 69 perkara dan terdiri atas 643 kasus,” ungkap Noor Sidharta. Sedangkan arsip yang diserahkan MK, imbuh Sidharta, mencakup 644 arsip tekstual, 174 cakram rekaman suara dan 67 cakram video. Dikatakan oleh Sidharta lagi, keseluruhan arsip yang diserahkan termasuk arsip putusan MK dan ditambah dengan putusan sela.
“Dalam waktu dekat, kami juga akan menyerahkan arsip MK yang berisi PHPU Pilpres, yang sedang kami persiapkan. Karena pada dasarnya, MK sangat peduli dengan arsip yang menjadi dokumen penting untuk masa yang akan datang,” ujar Sidharta.
Dijelaskan Sidharta, penyerahan arsip penting dari MK ke ANRI sudah dilakukan sejak 2005 lalu, yakni arsip yang juga merupakan perkara PHPU Legislatif 2004 dan ini merupakan langkah awal MK menjaga keutuhan arsip-arsip yang dianggap berharga, bermanfaat dan informatif bagi generasi ke depan.
Sementara itu Tulkhah Mansyur menyatakan penyerahan arsip seperti ini merupakan bentuk keterbukaan lembaga peradilan. Pihaknya sangat menghargai inisiatif MK untuk menyerahkan arsip-arsip penting tersebut untuk didokumentasikan oleh ANRI. Bahkan, tambah Tulkhah, ANRI sudah menyiapkan tempat khusus bagi arsip yang terkait dengan kinerja peradilan.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar MK menyerahkan pula arsip-arsip penting terkait kinerja MK, misalnya risalah sidang, video putusan-putusan penting MK seperti rekaman pembicaraan yang menjadi bukti dalam persidangan, dan sebagainya. “Jadi, tidak hanya arsip PHPU Pileg dan Pilpres,” harap Tulkhah Mansyur. (Nano Tresna A.)