Jakarta, MKOnline - Sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), Semarang, mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/12). Kunjungan itu diselingi dengan kuliah umum bersama Wakil Ketua MK, Prof. A. Mukhtie Fadjar, S.H., M.S.,.
Mukhtie Fadjar menyampaikan dalam kuliahnya bahwa MK sebagai sebuah institusi negara kemudian menjadi marak dipelajari pasca perubahan UUD 1945. Sejak berdiri hingga kini, menurut Mukhtie, perkara yang paling sering diajukan adalah perkara terkait kewenangan pengujian UU terhadap UUD. Selain itu, perkara yang juga marak diajukan ke MK berasal dari kewenangan menyelesaikan sengketa Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah.
Terhadap kewenangan menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara memang terdapat beberapa permohonan yang diajukan ke MK. Namun, tutur Mukthie, perkara yang diajukan tersebut belum ada yang benar-benar berkaitan dengan lembaga yang kewenangan jelas-jelas diberikan UUD.
Selain itu, Mukhtie juga mengemukakan bahwa MK juga melakukan upaya membangun kesadaran berkonstitusi di masyarakat. Contohnya, MK melakukan penyediaan sarana video conference di 34 Fakultas Hukum di Indonesia. Program tersebut menurut Mukhtie hanyalah salah satu dari bentuk kerjasama MK dengan fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Dalam kuliah itu Mukhtie juga mengemukakan pengalaman-pengalamannya selama di MK. Misalnya terhadap permasalahan dalam permohonan pengujian undang-undang. “Ketika proses pengujian sudah berlangsung, tiba-tiba terdapat pemohon baru yang mengajukan hal yang sama. Itu merupakan pengalaman yang seringkali dihadapi di MK,” tutur Mukhtie. Bahkan terdapat perkara-perkara yang semestinya tidak perlu dimohonkan ke MK.
Walaupun Guru Besar Hukum Tata Negara ini menyampaikan kuliahnya begitu serius yang menjadi ciri khasnya, tetapi para peserta yang kadung antusias tetap semangat mengajukan beberapa pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan dari kader-kader hukum tata negara muda ditanggapi Mukhtie dengan santai. Hakim Konstitusi yang akan segera mengakhiri masa jabatannya itu bahkan menyebut para mahasiswa hukum tata Negara adalah rekan-rekan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi selalu membuka kesempatan kepada berbagai kalangan, khususnya para mahasiswa, untuk berkunjung ke gedung MK. Kunjungan para mahasiswa dari pelbagai universitas di Indonesia memang acapkali menghiasi agenda di MK. Institusi pelindung hak konstitusional ini pun selalu berusaha memberikan pelayanan kepada para pengunjung dengan langsung diterima oleh para Hakim Konstitusi yang senantiasa berkenan memberikan kuliah umum. Selain itu, para pengunjung juga berkesempatan memperoleh informasi melalui perpustakaan hukum MK, atau sekedar menikmati arsitektur gedung MK. (Feri Amsari)