Pimpinan KPK Tidak Dapat Diberhentikan Tanpa Putusan Pengadilan
Kamis, 26 November 2009
| 07:02 WIB
Dua orang pimpinan KPK nonaktif, Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, yang menjadi Pemohon uji materil UU KPK menerima ucapan selamat dari kuasa hukum mereka usai sidang putusan perkara tersebut di ruang sidang MK, Rabu (25/11).
Jakarta, MKOnline - Permohonan Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah akhirnya dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi. Demikian diputuskan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/11). Putusan yang ditunggu-tunggu oleh publik ini dibacakan oleh kesembilan hakim MK secara bergantian.
MK dalam amar putusannya memberikan makna ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) adalah inkonstitusional kecuali sesuai dengan makna yang diberikan MK.
“Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali harus dimaknai “pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” demikian amar Putusan tersebut yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai ketentuan pada Pasal 32 ayat (1) huruf c tersebut berpotensi merugikan para Pemohon karena dapat digunakan untuk merekayasa pimpinan KPK sehingga menjadi terdakwa. Hal ini dikuatkan dengan salah satu bukti yang diajukan para Pemohon, yakni rekaman hasil penyadapan KPK terhadap Anggodo Widjaya, adik buronan tersangka korupsi KPK Anggoro Widjaya. Bukti petunjuk tersebut memperdengarkan pembicaraan rencana rekayasa kriminalisasi para Pemohon oleh Anggodo dan oknum penyidik.
MK juga menilai ketentuan tersebut berlaku diskriminatif dan melanggar asas praduga tidak bersalah dalam hukum karena hanya berlaku bagi pimpinan KPK sementara pada jabatan lain tidak ada ketentuan tersebut.
Dalam putusan ini terdapat juga alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Muhammad Alim. Hakim Muhammad Alim pada intinya menyetujui substansi putusan namun dengan dasar alasan hukum yang berbeda.(Feri Amsari)