Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan uji materi UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) di ruang sidang pleno MK, Selasa (24/11) agenda persidangan ini adalah mendengarkan keterangan Pemerintah.
Sebelum memndengarkan keteragan Pemerintah, kuasa hukum Pemohon yakni Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa UU Minerba tidak menjamin kepastian hukum karena pada Pasal 127 terdapat frase “kepada menteri paling lambat 1 (satu) tahun” dan “sudah mendapatkan surat persetujuan prinsip atau surat izin penyelidikan pendahuluan .
“Pemohon telah beritikad baik sebagai warga negara untuk mengikuti aturan hukum dan perundang-undangan dengan baik. Pihak kami telah mengajukan KK dan PKP2B sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tapi belum bisa dikeluarkannya persetujuan pencadangan wilayah serta persetujuan prinsip izin penyelidikan pendahuluan baik dari kepala daerah setempat dan menteri,” kata Hamdan.
Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah menyatakan bahwa telah jelas dalam UU Minerba menyatakan bahwa kegiatan pertambangan diatur melalui mekanisme persetujuan dari pihak kepala daerah yang bersangkutan semisal dari bupati/walikota, gubernur bahkan sampai menteri. Semuanya itu telah diatur pula dalam peraturan peralihan.
Selain itu, pihak pemerintah juga menyatakan bahwa justru adanya UU Minerba semakin menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang sama terkait permasalah pertambangan baik perseorangan maupun badan hukum publik.
“Uraian Pemohon hanya didasarkan pada asumsi belaka. Terdapat kekhawatiran yang brelebihan. Perizinan Pemohon dalam pertambangan tetap diproses sebagaimana mestinya tanpa pelelangan,” kata Mualimin Abdi.
Sementara itu, Pemohon mencermati bahwa setelah otonomi daerah terdapat pembatasan terhadap izin pertambangan yang dikeluarkan oleh menteri. Oleh sebab itu, perizinan bisa dilakukan melalui perizinan kepala daerah.
“Pasal peralihan tersebut yang menjadi masalah karena bersifat retroaktif. Dengan berlakunya UU tersebut, kepastian hukum menjadi hilang. Harus ada pelelangan lagi karena izin prinsip yang belum keluar. Hal itu bukan kesalahan Pemohon tapi prosesnya yang terlalu berbelit,” terang Hamdan menanggapi keterangan Pemerintah.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh pengusaha tambang yang sampai saat ini sulit mendapatkan izin menjalankan usahanya yakni Nunik Elizabeth Merukh, Yusuf Merukh, Gustaaf Merukh, PT Pukuafu Indah, PT Bintang Purna Manggala, PT Lebong Tandai, PT Merukh Ama Coal, PT Merukh Lores Coal. (RNB Aji)